Batam, 2/3 (ANTARA) - Pekerja yang tergabung dalam Serikat Pekerja Seluruh Indonesia, Serikat Pekerja Metal Indonesia dan Serikat Buruh Seluruh Indonesia menilai Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau tidak serius mengajukan banding Upah Minimum Kota (UMK) Batam.
"Pemerintah tidak serius mengajukan banding, karena sampai hari ini, memori banding belum diajukan ke PTUN Medan," kata Ketua PSMI Batam Nurhamli di Batam, Selasa.
Ia mengatakan pemerintah tidak menunjukkan itikad baik dengan memasukkan memori banding, sesuai dengan waktu.
Meskipun memori banding tidak wajib dalam proses banding, kata dia, namun tetap penting untuk menyusun pembelaan terhadap tuntutan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo).
Pekerja, kata dia, akan mengajukan intervensi banding untuk mendukung pembelaan kuasa hukum Pemerintah Provinsi Kepri.
"Tanpa ada memori banding, kita tidak bisa mengajukan intervensi banding," kata dia.
Apindo Kepri menuntut Pemprov Kepri atas penetapan UMK Kota Batam Rp1.110.000 kepada Pengadilan Tinggi tata Usaha (PTUN) Pekanbaru. Apindo hanya menyepakati besaran UMK Rp1.096.000. Pengadilan memenangkan Apindo Kepri.
Namun Pemerintah, melalui kuasa hukumnya mengajukan banding.
Menurut Nurhamli, pemerintah harus berupaya untuk memenangkan kasus tersebut.
"Kalau pemerintah kalah, buruh hancur. Kasus ini bisa menjadi cerminan bagi Apindo daerah lain," kata dia.
Di tempat yang sama, Ketua Komisi IV DPRD Kota Batam Riky Indrakari mengatakan seharusnya, tidak ada proses pengadilan atas keberatan UMK.
"Saya sedih mendengarnya, UMK itu adalah jaring sosial, tidak seharusnya di-PTUN-kan," kata dia.
Sementara itu, Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Batam Rudi Sakyakirti mengatakan seluruh proses banding UMK, ditangani pemerintah provinsi.
Namun, selama proses berjalan dan belum ada keputusan incracht pengadilan, Pemerintah Kota Batam akan memastikan pengusaha membayar buruh sesuai dengan penetapan Gubernur Kepri Rp1.110.000.
"Besok kita akan cek, perusahaan mana yang membayar tidak sesuai dengan ketetapan Gubernur," kata dia. (B/Z003) (T.Y011/B/Z003/Z003) 02-03-2010 13:30:11 NNNN
"Pemerintah tidak serius mengajukan banding, karena sampai hari ini, memori banding belum diajukan ke PTUN Medan," kata Ketua PSMI Batam Nurhamli di Batam, Selasa.
Ia mengatakan pemerintah tidak menunjukkan itikad baik dengan memasukkan memori banding, sesuai dengan waktu.
Meskipun memori banding tidak wajib dalam proses banding, kata dia, namun tetap penting untuk menyusun pembelaan terhadap tuntutan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo).
Pekerja, kata dia, akan mengajukan intervensi banding untuk mendukung pembelaan kuasa hukum Pemerintah Provinsi Kepri.
"Tanpa ada memori banding, kita tidak bisa mengajukan intervensi banding," kata dia.
Apindo Kepri menuntut Pemprov Kepri atas penetapan UMK Kota Batam Rp1.110.000 kepada Pengadilan Tinggi tata Usaha (PTUN) Pekanbaru. Apindo hanya menyepakati besaran UMK Rp1.096.000. Pengadilan memenangkan Apindo Kepri.
Namun Pemerintah, melalui kuasa hukumnya mengajukan banding.
Menurut Nurhamli, pemerintah harus berupaya untuk memenangkan kasus tersebut.
"Kalau pemerintah kalah, buruh hancur. Kasus ini bisa menjadi cerminan bagi Apindo daerah lain," kata dia.
Di tempat yang sama, Ketua Komisi IV DPRD Kota Batam Riky Indrakari mengatakan seharusnya, tidak ada proses pengadilan atas keberatan UMK.
"Saya sedih mendengarnya, UMK itu adalah jaring sosial, tidak seharusnya di-PTUN-kan," kata dia.
Sementara itu, Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Batam Rudi Sakyakirti mengatakan seluruh proses banding UMK, ditangani pemerintah provinsi.
Namun, selama proses berjalan dan belum ada keputusan incracht pengadilan, Pemerintah Kota Batam akan memastikan pengusaha membayar buruh sesuai dengan penetapan Gubernur Kepri Rp1.110.000.
"Besok kita akan cek, perusahaan mana yang membayar tidak sesuai dengan ketetapan Gubernur," kata dia. (B/Z003) (T.Y011/B/Z003/Z003) 02-03-2010 13:30:11 NNNN
Tidak ada komentar:
Posting Komentar