Rabu, 03 Maret 2010 (sumber Sijori Mandiri,versi asli) | |
BATAM-Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam mengambil alih kasus dugaan korupsi pengalokasian lahan Dam Baloi dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pengambilalihan kasus yang sudah lama mengendap ini diungkapkan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Batam Tatang Sutarna, Selasa (2/3). Tatang menuturkan, beberapa waktu lalu Kejaksaan Agung (Kejagung) telah memerintahkan Kajari Batam Suharto Rasidi untuk menangani kasus tersebut namun tidak dilakukan karena sudah ditangani KPK. Terakhir, kata Tatang, Kejagung kembali menanyakan kepada KPK perihal penanganan kasus itu. Pasalnya, kata dia, hingga kini belum ada tindak lanjut padahal KPK telah memeriksa sejumlah pejabat Otorita Batam (OB), Pemerintah Kota (Pemko) Batam, Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Batam dan sejumlah pengusaha yang menerima alokasi lahan di Dam Baloi. "Akhirnya kita ambil alih dan minggu lalu saya sudah bentuk tim untuk menangani kasus ini," ujar Tatang. Sejak pekan lalu, kata Tatang, tim Kejari Batam telah meminta keterangan dari empat pengusaha yang mendapat alokasi lahan di Dam Baloi. Enam pengusaha lain yang juga memperoleh pencadangan lahan di Dam Baloi akan dimintai keterangan dalam waktu dekat. Dari keterangan sejumlah pengusaha yang sudah dimintai keterangan, jelas Tatang Sutarna, mereka mengajukan permohonan alokasi lahan Dam Baloi tahun 2003 dan dikabulkan. Selanjutnya, tahun 2004, para pengusaha tersebut membayar uang wajib tahunan OB (UWTO) atas lahan yang dicadangkan kepada mereka. Namun, hingga kini para pengusaha tersebut tidak kunjung bisa memanfaatkan atau membangun lahan yang dialokasikan kepada mereka karena Menteri Kehutanan (Menhut) belum menyetujui alih fungsi Dam Baloi dari hutan lindung menjadi kawasan komersial. "Mereka (para pengusaha) merasa dirugikan karena tak kunjung memanfaatkan lahan sementara dana UWTO sekitar Rp40 miliar lebih telah diserahkan. Para pengusaha juga mempertanyakan ke mana dana sebesar itu disimpan," kata Tatang. Tatang lebih lanjut mengatakan, setelah meminta keterangan dari 10 pengusaha, tim Kejari Batam akan meminta keterangan dari sejumlah pejabat OB dan Pemko Batam, terutama mantan Direktur Pengelolaan Lahan OB Agus Hartanto. Lahan Dam Baloi dialokasikan saat Agus menjabat sebagai Direktur Pengelolaan Lahan. Ketua OB kala itu dijabat oleh Ismeth Abdullah sementara Nyat Kadir dan Asman Abnur masing-masing menjabat sebagai Walikota dan Wakil Walikota Batam. "Nanti kita akan kejar ke mana dana UWTO dari pengusaha itu. Jadi setelah ini kita minta keterangan mantan Direktur Lahan, Pak Agus Hartanto," ujar Tatang. (sm/nn) |
Info Barelang
Kamis, 04 Maret 2010
Kejari Ambil Alih Kasus Dam Baloi
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar