| | |
Written by Redaksi , Thursday, 18 March 2010 08:17 (sumber Batam Pos,versi asli) |
Mulai tahun ini proses perizinan dan pengelolaan reklame di Batam, dilimpahkan sepenuhnya ke Pemko Batam. Ini sesuai dengan aturan yang tertuang dalam Perda Nomor 05 Tahun 2009. ”Jika selama ini izin titik dikeluarkan oleh BP Batam (OB), maka mulai tahun ini secara bertahap perizinan akan dialihkan ke Pemko Batam,” kata Kabag Humas Pemko Batam, Yusfa Hendri, belum lama ini. Yusfa menjelasakan, sistem perizinan titik reklame ini berubah menjadi sistem lelang. Rencananya, para pemenang lelang titik reklame mendapatkan kewenangan mengelola titik tersebut hingga tiga tahun. Namun, kata Yusfa, tahun ini masih dalam tahap penjajakan. Untuk tahap awal penjajakan akan dilakukan untuk ruas jalan mulai Simpang Bandara sampai Simpang Baloi (Indomobil). ”Dari penjajakan ini, nanti pihak konsultan yang akan menentukan ada berapa titik reklame yang bisa dilelang,” kata Yusfa, kemarin. Sementara itu, Direktur Pemukiman, Tenaga Kerja dan Sosial BP Batam, Fitrah Kamaruddin, beberapa waktu lalu mengatakan, pihaknya akan menyerahkan kewenangan pengelolaan reklame ini tahun depan. Saat ini, kata dia, pihak BP Batam sedang melakukan pendataan jumlah titik-titik reklame yang ada di Batam. ”Tahun depan semua kewenangan akan kami serahkan ke Pemko,” kata Fitrah. Fitrah berjanji, selama masa pendataan ini pihaknya tidak akan melakukan pembongkaran paksa papan reklame, meski tidak mengantongi izin dari BP Batam. *** |
Tidak ada komentar:
Posting Komentar