Info Barelang

KUMPULAN BERITA BP BATAM YANG DIHIMPUN OLEH BIRO HUMAS, PROMOSI, DAN PROTOKOL

Rabu, 17 Maret 2010

Cek Sertifikat Tanah ke BPN Setiap 6 Bulan





Written by Redaksi ,
Wednesday, 17 March 2010 08:03 (sumber Batam Pos,versi asli)

BALOI (BP) – Fenomena di bidang pertanahan khususnya Kepri dan Batam yang menimbulkan masalah hukum akhir-akhir ini adalah munculnya sertifikat tanah ganda pada satu obyek atau kawasan lahan yang sama. Pemilik lahan selalu dirugikan dalam praktik ilegal yang disinyalir melibatkan oknum pegawai serta pejabat instansi terkait yang mengurus masalah tanah.

Agar tidak menimbulkan persoalan pejabat pembuat akta tanah (PPAT) wilayah DKI Jakarta Selatan, Andrea Soegiarto meminta masyarakat khususnya ibu-ibu Bhayangkari di lingkungan Polda Kepri melakukan pengecekan berkala sertifikat tanahnya di kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) sekali tiap enam bulan.

”Masyarakat harus proaktif melakukan cek ulang setiap enam bulan sekali di kantor pertanahan. Apakah sertifikat dan buku tanahnya masih terdaftar atau tidak? Agar terdeteksi sejak dini,” ujar Andrea yang juga Ketua Bhayangkari cabang BS Lemdiklat Mabes Polri itu dalam acar sosialisasi Undang-Undang Pertanahan dan Perlindungan Anak di Mapoltabes Barelang, Senin (15/3) lalu.

Andrea menyebutkan, persolan pertanahan di Indonesia yang banyak merugikan masyarakat akibat ketidaktahuannya terkait status tanah. Ia juga meminta ibu-ibu Bhayangkari Polda Kepri mewaspadai proses penjualan tanah dengan oknum-oknum tak bertanggung jawab karena tergiur harga murah.
Masyarakat, menurutnya, harus bisa membedakan mana sertifikat asli dan asli tapi palsu (aspal) agar tidak terjebak dengan persoalan sertifikat ganda. Hal lain masalah pembelian tanah bagi anak termasuk anak di bawah umur.

”Kalau ingin membeli tanah kepada anak-anak, sebaiknya sertifikat tanah tersebut langsung atas nama sang anak. Orang tua tak perlu mencantumkan namanya agar tidak menimbulkan persoalan dikemudian hari,” ujar notaris tersebut.

Adopsi Anak

Masalah lain yang cukup pelik yang dibahas dalam sosialisasi tersebut adalah program adopsi anak. Di mana banyak orang tua termasuk orang tua angkat melakukan pelanggaran hukum seperti diatur dalam Undang-Undang Perlindungan Anak Tahun 2002 terkait identitas anak angkat atau adopsi tersebut.

”Anak angkat itu harus diberitahukan siapa identitasnya yang sebenarnya. Orang tua juga dilarang mencantumkan identitas dirinya dibelakang nama sang anak,” ujarnya menegaskan.

Sedangkan Derap Warapsari Letkol (Purn) Titin Pamuji menekankan bahwa hak-hak anak sangatlah besar dan diutamakan ketimbang kewajibannya dalam Undang-Undang tersebut.

Ketua Bhayangkari Polda Kepri Nyonya Pudji Hartanto Iskandar menyatakan, program sosialisasi dua undang-undang tersebut sebagai bagian tak terpisahkan dari kehidupan ibu-ibu bhayangkari dalam menunjang tugas para suami sebagai aparat penegak hukum.(spt)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar