| | |
Written by madi | |
Rabu, 03 Maret 2010 (sumber Tribun Batam,versi asli) | |
BATAM, TRIBUN - Belum tuntasnya proses hukum soal upah minimum kota (UMK) pada tinggat banding di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) di Medan, membuat resah para buruh dan pekerja. Mengatasnamakan Aliansi Serikat Pekerja dan Buruh, mereka menggelar demonstrasi di depan kantor DPRD dan Pemko Batam, Selasa (2/3). Para pekerja yang didukung kalangan mahasiswa ini meminta bantuan DPRD agar segera mendesak pemerintah menyelesaikan masalah UMK ini. Mereka menilai kaum buruh sebagai pihak yang termarginalkan, padahal di lain sisi, buruh merupakan penyumbang pajak terbesar. Namun yang membuat pekerja ini tidak sabar adalah pembayaran upah pada Januari dan Februari tahun ini. Masih banyak pengusaha membayar dengan angka UMK 2009, Rp 1.045.000. Padahal sesuai surat keputusan (SK) Gubernur Kepri, UMK 2010 sebesar Rp 1.110.000. Meski kemudian Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Kepri memenangkan gugatan PTUN. Namun, pekerja menilai SK gubernur tersebut tetap berlaku sebagaimana surat edaran dari kepala dinas tenaga kerja Provinsi Kepri. Soalnya Pemprov telah melakukan banding atas putusan PTUN tersebut. Namun putusan banding belum keluar hingga saat ini sehingga nilai UMK menjadi tidak jelas. Apalagi sebelumnya Apindo tetap mengimbau pengusaha membayar UMK sebesar Rp 1.076.350 sebagaimana diusulkan Apindo dalam rapat di dewan pengupahan. “Banyak pengusaha industri dan perhotelan masih memberlakukan UMK lama. Kami berharap pemerintah melakukan upaya banding dan permasalahan ini bisa diselesaikan,” ungkap Subri Wijanarko selaku Ketua Federasi Serikat Pekerja Pariwisata (FSPP-SPSI). Ketua Serikat Pekerja Indonesia (SPSI) Batam, Syaiful Badri, mengungkapkan, pasca dimenangkannya gugatan PTUN oleh Apindo, status UMK di Batam menjadi tidak jelas. “Pemerintah juga seharusnya melakukan upaya hukum banding terhadap gugatan Apindo,” pintanya. Menanggapi desakan pekerja ini, Ketua Komisi IV DPRD, Riki Indrakary mengatakan akan segara mengadakan rapat pimpinan gabungan di DPRD. “Besok (hari ini) kami akan melakukan rapat dan menyurati Wali Kota Batam,” tegasnya ketika ditemui Tribun di ruangan Fraksi PKS. Doa juga menegaskan bahwa saat ini SK Gubernur No 456 tentang UMK sebesar Rp 1.110.000 rupiah tetap berlaku. “Apindo memang memenangkan gugatan di PTUN, namun saat ini merupakan waktu jeda menuggu banding dari Pemprov. Yang jelas UMK sesuai SK Gububernur No 456 tetap sah,” tegas dia. Bahkan, kata dia, hasil sidak DPRD di beberapa perusahaan asing, menyimpulkan pengusaha tidak mempermasalahkan UMK Rp 1.110.000 tersebut. “Mereka malah tidak mempermasalahkan hal tersebut. Yang pasti kami akan undang Apindo, pengusaha, Pemko, dan pekerja/buruh. Menurut saya hanya sebagian kecil pengusaha yang mengeluh terhadap UMK. Kalau memang ada sebagian yang tidak menyanggupi memberi upah sesuai UMK tersebut, kita bisa memberikan rekomendasi pada Pemko untuk memberikan subsidi pada perusahaan itu,” tambah Riki. Pada saat pembahasan UMK Batam pada tingkat tripartit di dewan pengupahan (pengusaha, serikat pekerja, dan Disnaker Batam) tahun lalu, pekerja mengusulkan UMK sebesar Rp 1.128.843 atau naik 8,02 persen dibanding UMK 2009. Sedangkan Apindo mengusulkan Rp 1.076.350 atau naik sekitar 3 persen. Namun dengan keputusan gubernur ini maka UMK Batam naik Rp 65 ribu atau 6,2 persen dibandingkan tahun 2009 sebesar Rp 1.045.000. |
Tidak ada komentar:
Posting Komentar