Senin, 01 Maret 2010 (sumber Sijori Mandiri,versi asli) | |
BATAM CENTRE- Anggota Komisi II DPRD Kota Batam, Firman alias Ucok Tambusae menilai pernyataan Direktur Pemukiman, Tenaga Kerja dan Sosial (Kimnakerso) Otorita Batam (OB) Fitrah Kamarudin di media massa yang mengatakan bahwa Memorandum of Understanding (MoU) lebih tinggi dari Peraturan Daerah (Perda) tentang pengelolaan titik-titik reklame, adalah pernyataan ngawur. Legislator dari Partai Hanura ini menyebut Fitrah tidak memahami aturan. "Fitrah itu ngawur, kalau dia mengatakan MoU itu lebih tinggi dari pada Perda. Fitrah juga tidak paham dengan aturan. Seharusnya, titik-titik reklame itu sudah diserahkan kepada Dispenda Kota Batam. Kalau Fitrah enggan melepaskannya, berarti ada dugaan permainan tentang titik-titik reklame itu," kata Ucok Tambusae dan yang diamini teman sejawatnya di Komisi II, Idawati Nursanti, Minggu (28/2). Di tempat terpisah, Ketua Fraksi PPP Plus DPRD Kota Batam Irwansyah mengimbau kepada Otorita Batam (OB)/BP Kawasan, untuk secara legowo menyerahkan pengelolaan titik reklame ke Pemko Batam. Sebab, kata Irwansyah, karena sudah ada peraturan daerah (Perda) tahun 2009 disahkan dalam sidang paripurna. "Harus diingat bahwa, Perda ini merupakan salah satu produk hukum selain UUD 1945, UU dan PP. Jadi dari segi aturan perundang-undangan sudah sah. Dan Perda ini sudah dibahas antara Dewan, OB, dan Pemko," kata Irwansyah yang juga ikut mensahkan Perda tersebut pada saat itu. Dari segi kepantasan kewenangan, kata Irwansyah, BP Kawasan sebaiknya harus lebih konsen untuk mengurus lancarnya keluar masuk barang, menumbuhkan investasi, serta mempermudah perizinan di daerah FTZ ini. "Masa iya, BP Kawasan mau mengurus reklame ini. Jadi saya minta Fitrah Kamarudin sebaiknya legowo sajalah untuk melepaskan pengelolaan reklame ini kepada Pemko. Saya masih ingat ketika paripurna mensahkan Perda tersebut, sempat diskorsing dan Fitrah kami panggil. Dan setelah dilakukan lobi-lobi, Fitrah sendiri juga mau melepaskannya kepada Pemko. Tapi sekarang Fitrah masih mempertahankannya, maka hal ini patut dipertanyakan," katanya. Irwansyah mengingatkan Walikota Batam yang juga sebagai wakil BP Kawasan agar segera menuntaskan masalah ini. Walikota turut diminta jangan hanya diam, seolah tidak paham permsalahan tersebut. Legislator dari PPP ini kembali mengingatkan kepada OB dan Pemko agar menjalankan Perda tersebut. Bila tidak dijalankan, maka Dewan akan menuduh dua institusi pemerintah ini telah mengangkangi hukum. "Seharusnya eksekutif dapat memberikan contoh dan taat amanat UU," tandasnya. Irwansyah berpandangan, bila hal ini terus berlarut, maka dikhawatirkan akan menimbulkan polemik masalah produk hukum. Akibat yang ditimbulkan masyarakat bisa tidak percaya lagi dengan pemerintahan. "Jangan sampai terjadi aksi bongkar membongkar. Ketika OB memberikan izin titik reklame, Pemko yang bongkar. Dan saat Pemko memberikan izin, OB lah yang membongkar. Kalau sudah terjadi seperti ini, maka menimbulkan iklim investasi tidak baik," ungkapnya. (sm/li) |
Info Barelang
Senin, 01 Maret 2010
Soal Titik Reklame Fitrah Kamarudin Dinilai Ngawur
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar