Written by ANTONI ,
Tuesday, 02 March 2010 09:11 (sumber Batam Pos,versi asli)
Penyidikan kasus dugaan korupsi di lingkungan Otorita Batam (OB) dalam proyek pengadaan pemadam kebakaran (damkar) bisa jadi melebar ke dugaan korupsi lain. Bukan tidak mungkin, dugaan korupsi di OB lainnya seperti kasus Dam Baloi yang juga diselidiki KPK juga bakal diungkap.
Juru bicara KPK, Johan Budi, mengungkapkan bahwa bisa saja dalam penyidikan suatu perkara ditemukan kasus dugaan korupsi lain seperti saat KPK menangani dugaan korupsi Wali Kota Medan. ”Medan itu dari Damkar merembet ke APBD,” ujar Johan Budi di KPK, Senin (1/3).
Seperti diketahui, KPK saat masih dipimpin Antasari Azhar pernah melakukan penyelidikan dugaan korupsi dalam alih fungsi Dam Baloi. Dalam kasus tersebut, beberapa pihak di Batam sempat dimintai keterangan.
Selain itu, dari hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) juga terungkap adanya penggunaan uang wajib tahunan otorita (UWTO) sebesar Rp44 miliar—hasil pengalihan lahan Kawasan Dam Baloi yang bermasalah.
Lantas bagaimana dengan kasus Baloi? Johan menegaskan untuk saat ini fokusnya KPK masih pada dugaan korupsi damkar. “Baloi belum ke arah sana. Fokusnya saat ini masih Damkar karena yang sudah pasti ya kasus Damkar itu,” tanda Johan.
Namun Johan menegaskan bahwa kemungkinan penyidikan kasus korupsi merembet ke korupsi lain tetap ada. “Seperti di Riau itu dari Pelalawan merembet kemana-mana,” ujarnya.
Sementara itu, kemarin Tim pengacara hukum Ismeth Abdullah batal mengajukan permohonan penangguhan penahanan. Tumpal Halomoan Hutabarat, salah satu anggota tim pengacara Ismeth, mengungkapkan bahwa ada persyaratan yang perlu ditandatangani tim pengacara yang kemarin belum bisa dilengkapi.
”Tadi karena ada anggota tim yang belum tanda tangan di surat permohonan penanguhan penahanan. Malam ini (tadi malam) akan kita lengkapi. Saya barusan bertemu dengan beliau (Ismeth) dan kemungkinan besok (hari ini) akan kita ajukan ke KPK,” ujar Tumpal.
Dibeberkannya, surat permohonan penangguhan penahanan untuk kliennya itu akan dilengkapi dengan jaminan dari sejumlah tokoh, terutama tokoh-tokoh masyarakat di Kepri. Saat ditanya apakah ada tokoh nasional yang dihubungi untuk ikut menjadi jaminan bagi penangguhan penahanan, Tumpal mengakui ada beberapa tokoh yang sudah dihubungi.
”Tokoh-tokoh yang kita hubungi ada yang bersedia menjamin. Tetapi belum bisa membubuhkan tanda tangannya. Jadi karena besok mau kita ajukan, ya yang ada saja dulu dari tokoh-tokoh di Batam dan Kepri,” sebut Tumpal.
Praktisi hukum yang juga menjadi pengacara mantan Bupati Natuna, Hamid Rizal itu menegaskan, kliennya berhak mendapatkan penangguhan penahanan.
”Jelas-jelas Pak Ismeth tidak akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti ataupun mengulangi perbuatan yang disangkakan,” tandasnya. ***
Tidak ada komentar:
Posting Komentar