Info Barelang

KUMPULAN BERITA BP BATAM YANG DIHIMPUN OLEH BIRO HUMAS, PROMOSI, DAN PROTOKOL

Senin, 08 Maret 2010

Distako Selektif Keluarkan IMB

Senin, 08 Maret 2010 (sumber Sijori Mandiri,versi asli)
BATAM CENTRE- Dinas Tata Kota (Distako) Kota Batam mengancam tidak mengeluarkan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) jika pengusaha tidak menjelaskan secara detail tentang bangunan yang akan didirikan. Hal itu bertujuan agar penataan bangunan di Batam lebih baik dan teratur. Demikian dikatakan Kepala Distako Kota Batam, Gintoyono kepada Sijori Mandiri, Minggu (7/3). Penjelasan pengusaha yang akan mendirikan bangunan di Batam tidak lagi bisa mengakali Distako agar bisa menyetujui seluruh rencana pembangunan. Distako akan mengecek bangunan apa saja yang dibangun sesuai izin dan penggunaan tanah (area) yang tepat.

"Jika pengusaha atau pihak yang akan mendirikan bangunan tidak bisa menjelaskan secara detail dan terindikasi mau melanggar pendirian bangunan, maka Distako tidak akan mengeluarkan IMB. Kami tegas dalam aturan ini," ujar Gintoyono.

Ia mencontohkan, developer masih banyak yang melanggar pemberian lahan fasum seluas 6 persen kepada Pemerintah Kota Batam dengan cara memisah lahan itu berupa banyak titik karena kepentingan bangunan. Menurut Gintoyono, lahan seluas 6 persen dari total lahan developer yang diberikan kepada Pemko Batam untuk kepentingan fasilitas umum ini diatur melalui izin Otorita Batam (OB). Lahan seluas 6 persen ini mutlak disediakan, karena bisa saja pemerintah menggunakan lahan itu untuk kepentingan pendirian sekolah, puskesmas dan fasum lainnya.

"Upaya pengaturan yang dilakukan Distako ini sangat penting, apalagi saat ini Pemko Batam sangat kesulitan mencari lahan yang cocok untuk mendirikan bangunan sekolah," katanya lagi.

Selain masalah kurang tertibnya masalah penggunaan lahan fasum seluas 6 persen ini, pendirian bangunan liar di tempat umum di Batam diakui juga masih ada. Pemilik lahan terkadang juga memanfaatkan area drainase untuk kepentingan bangunannya. Area drainase yang semestinya tidak boleh diganggu gugat demi kepentingan umum juga dimanfaatkan untuk kebutuhan area parkir.(sm/rl)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar