Info Barelang

KUMPULAN BERITA BP BATAM YANG DIHIMPUN OLEH BIRO HUMAS, PROMOSI, DAN PROTOKOL

Kamis, 18 Maret 2010

Eksepsi Nur Setiadjit Ditolak

Kamis, 18 Maret 2010 (sumber Sijori Mandiri,versi asli)
BATAM-Pengadilan Negeri (PN) Batam kembali menggelar sidang kasus korupsi pengadaan mobil pemadam kebakaran (Damkar) Otorita Batam (OB) dengan terdakwa pimpinan proyek (Pimpro) pengadaan damkar, Nur Setiadjit, Rabu (17/3). Agenda sidang penyampaian tanggapan hakim atas eksepsi yang diajukan terdakwa. Majelis hakim PN Batam menolak eksepsi Nur Setiadjid.

Selanjutnya Majelis Hakim yang dipimpin Ketua PN Batam, Ridwan Mansyur SH MH memerintahkan Jaksa Penuntut Umum untuk mengahadapkan saksi-saksi dalam perkara tersebut dalam sidang selanjutnya.

Dalam putusan sela itu Majelis Hakim menyatakan eksepsi PH terdakwa tidak dapat diterima. Kemudian memerintahkan untuk melanjutkan pemeriksaan pokok perkara No.102/Pid.B/2010/PN.BTM atas nama terdakwa Nur Setiadjit ST, dengan dasar surat dakwaan penuntut umum, tanggal 4 Februari 2010 dengan No.Reg.Perkara:PDS-01/BATAM/01/2010.

Dalam putusan sela tersebut Majelis Hakim menimbang bahwa setelah meneliti dan memerhatikan surat dakwaan JPU, uraian dakwaan tersebut menyebutkan waktu dan tempat tindak pidana itu dilakukan. Menurut Majelis surat dakwaan tersebut telah memenuhi syarat formal dan material sebagaimana ketentuan pasal 143 ayat (2) KUHAP.

"Oleh karena itu eksepesi tim PH terdakwa harus dikesampingkan dan dinyatakan tidak diterima," kata Ketua Majelis Hakim yang dibantu Rudi Rafli Siregar dan Kartijono sebagai anggota Majelis Hakim.

Berikutnya sidang akan dilanjutkan lanjutan pekan depan dan akan menghadirkan 12 saksi. Diantara 12 saksi yang akan dihadirkan tersebut, terdapat nama Samuel Hengky Daud selaku Direktur PT Santal Nusantara. Meski tidak terlihat nama mantan Ketua OB, Ismeth Abdullah, namun tidak menutup kemungkinan mantan Ketua OB itu akan dihadirkan jika terdapat relevansi dalam sidang.

"Jika ada relevan nantinya tidak tertutup kemungkinan menghadirkan Ismeth Abdullah sebagai saksi. Perlu diingat semua itu jika ada relevan dalam sidang selanjutnya," kata penasehat hukum terdakwa, Devi Yannuar didampingi Iwan Kesuma Putra. (sm/33)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar