Selasa, 30 Maret 2010 (sumber Sijori Mandiri,versi asli) | |
HKI Kepri Tolak Ranperda Retribusi Izin Usaha BATAM-Himpunan Kawasan Industri (HKI) Provinsi Kepri menolak tiga rancangan peraturan daerah (ranperda) yang kini tengah digodok DPRD Kota Batam, yakni Ranperda Retribusi Izin Usaha, Ranperda Bangunan Gedung dan Ranperda Izin Pembuangan Air Limbah. Sebelumnya, Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) juga menolak ketiga ranperda itu. Ketua HKI Kepri OK Simatupang mengatakan, sejumlah pasal dalam ketiga ranperda tersebut sangat memberatkan dunia usaha yang pada akhirnya juga akan membebani masyarakat luas. OK Simatupang juga berpendapat pasal-pasal dalam ranperda tersebut tidak layak untuk diaplikasikan. Sebab bertentangan dengan Undang-Undang (UU) No 34 Tahun 2000 tentang Pajak dan Retribusi Daerah dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 66 Tahun 2001 tentang Retribusi Daerah dan Retribusi Perizinan Tertentu. Dalam UU itu, kata bos Kabil Industrial Estate (KIE) itu, disebutkan bahwa pemerintah daerah bisa mengutip retribusi perizinan tertentu dengan syarat ada pembinaan, menyiapkan prasarana, sarana atau fasilitas tertentu. Dalam Ranperda Retribusi Izin Usaha Kota Batam, kata dia, syarat itu tidak terpenuhi. "Jasa apa yang akan disediakan oleh Pemko Batam sehubungan dengan penetapan retribusi perizinan tertentu itu. Apakah membuang air limbah ke lingkungan hidup harus diretribusikan. Apakah perizinan tertentu untuk paranormal dan dukun bayi, juga harus diretribusikan?" kata Simatupang, Kamis (26/2). Begitu juga dengan Ranperda Izin Pembuangan Air Limbah. OK Simatupang menilai ranperda ini kabur. Sebab, kata dia, di satu sisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 82 Tahun 2001 menyatakan, retribusi pembuangan limbah dikenakan apabila penanggung jawab membuang limbah ke sarana dan prasarana yang dibuat pemerintah. Di sisi lain, Ranperda Izin Pembuangan Air Limbah mensyaratkan pengusaha untuk membuat Izin Pengelolaan Air Limbah (IPAL) guna mengolah air limbah sesuai baku mutu layak dibuang. "Jika sudah laik baku mutu, kenapa masih harus dikenakan retribusi. Sedangkan pemerintah tidak melakukan pengolahan apapun bahkan prasarana dan sarana seperti PP itu,” ujarnya. OK Simatupang mangatakan seyogianya saat ini Pemko harus memikirkan bagaimana memelihara iklim investasi yang sudah terpelihara dengan baik, bukan malah “mempeloroti” pengusaha dan melegalkan segala macam cara hanya untuk mendapatkan retribusi, yang pada gilirannya akan sangat berdampak pada terhambatnya percepatan pembangunan, dan merusak moralitas bangsa ini. Ia mengimbau Pemko dan DPRD Kota Batam agar membuat aturan daerah yang dapat menopang investasi di saat saat seperti sekarang ini. "Buatlah peraturan-peraturan yang terbaik bagi bangsa ini, sehingga antara pelaku usaha dan pemerintah serta masyarakat dapat bersinergi, bahu-membahu mambangun dan menjaga bangsa ini. Perhatikanlah bahwa krisis global yang melanda dunia usaha, sudah menyebabkan banyak penderitaan bagi pengusaha dan masyarakat. Saat ini yang menjadi prioritas bagi masyarakat dan dunia usaha adalah menegakkan peraturan-peraturan yang sudah ada, dan buatlah fasilitas-fasilitas yang sangat berguna bagi masyarakat dan dunia usaha. Lihatlah angka penggangguran yang terus meningkat, lihatlah banyak perusahaan yang mulai gulung tikar. Dan marilah kita sama-sama membuka mata dan telinga untuk merespon kondisi bangsa kita ini, agar kondisi ekonomi kita yang sudah terpuruk, tidak hancur. Marilah kita sama-sama bergandengan tangan untuk menghadapi krisis global yang melanda dunia usaha saat ini dengan harapan ekonomi kita ini dapat dipulihkan dan masyarakat dapat disejahterakan," katanya penuh harap. Optimalisasi PAD Ditemui terpisah, Walikota Batam Ahmad Dahlan mengatakan pembuatan ranperda-ranperda ini dimaksudkan untuk memaksimalkan potensi pendapatan asli daerah (PAD). Disebutkan Dahlan, semenjak kepemimpinan dirinya selaku Walikota Batam dan Ria Saptarika selaku Wakil Walikota Batam, timnya selalu berupaya untuk mengoptimalkan potensi PAD. "Semenjak pemerintahan saya dan Pak Ria, banyak pajak-pajak yang dioptimalkan untuk PAD," ujar Dahlan. Disinggung retribusi ini sebagai bentuk pelegalan pungutan, ia mengatakan bahasa tersebut tidaklah tepat untuk retribusi. "Bukan begitu bahasanya," ujarnya. Menurutnya retribusi itu sudah seharusnya dipungut oleh pemerintah. Sebelum ini menurut Dahlan, pengusahalah yang mengingatkannya untuk memungut retribusi tersebut. Soal ancaman Apindo Batam yang akan meminta Menteri Dalam Negeri (Mendagri) untuk membatalkan perda-perda itu jika sampai disahkan, Dahlan menilainya sebagai hal yang biasa dan wajar. Ia mengatakan bahwa sebuah perda sebelum diimplementasikan terlebih dahulu diajukan ke gubernur dan terakhir ke Mendagri untuk disetujui. Dalam prosesnya juga akan ada uji materil. "Ranperda ini kan tidak serta merta dilaksanakan, akan dibawa ke Gubernur dulu, kemudian ke Mendagri, jadi ada uji materilnya, ada biro hukumnya juga," ujar Ahmad Dahlan. (sm/ms/an) |
Info Barelang
Rabu, 31 Maret 2010
Jangan Legalkan Semua Cara Tarik Retribusi
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar