Info Barelang

KUMPULAN BERITA BP BATAM YANG DIHIMPUN OLEH BIRO HUMAS, PROMOSI, DAN PROTOKOL

Kamis, 04 Maret 2010

PEJABAT KEPRI LANGGAR ATURAN PELABUHAN INTERNASIONAL

Tanjungpinang, 3/3 (ANTARA) - Beberapa orang pejabat Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau sering melanggar aturan keamananan fasilitas kapal dan pelabuhan di Pelabuhan Internasional Sri Bintan Pura Tanjungpinang.

Hal tersebut diakui Kepala Administrator Pelabuhan (Adpel) Tanjungpinang, Karolus ketika dikonfirmasi wartawan, Rabu.

Karolus mengatakan, peraturan di pelabuhannya mengacu kepada peraturan "International Ship and Port Facility Security Code" (ISPS) serta Undang-Undang No 17 tahun 2008 tentang Pelayaran.

ISPS adalah serangkaian langkah komprehensif peningkatan keamanan kapal dan fasilitas pelabuhan yang berlkalku di seluruh dunia sejak 1 Juli 2004.

Kelahiran peraturan itu dimotori Organisasi Maritim Internasional dalam menanggapi serangan pada gedung kembar pada 9 November 2001 di Amerika Serikat serta pemboman terhadap kapal tanker minyak Prancis Limburg.

"Kami mengakui masih ada pelanggaran oleh oknum pejabat maupun warga masyarakat sekitar pelabuhan," ujarnya.

ANTARA melaporkan di pelabuhan tersebut, mobil dinas maupun mobil pribadi milik pejabat Kepri sering masuk sampai ke ujung koridor pelabuhan, bahkan sampai parkir berjejer ditengah-tengah sambil menunggu pejabat yang datang dari daerah lain.

"Sebenarnya koridor menuju pelabuhan itu hanya untuk pejalan kaki. Kecuali untuk keadaan darurat, mobil ambulans boleh masuk. Pelabuhan internasional harus steril bahkan dari kapal domestik," kata Karolus.

Menurut Karolus ada kebijakan bersama yang memperbolehkan mobil Gubernur Kepri sampai keujung koridor pelabuhan, serta kapal yang membawa Gubernur sandar di pelabuhan internasional, namun tidak untuk pejabat Kepri lainnya.

"Pejabat lain sepertinya membandel karena sudah kami beri peringatan. Kami juga takut jalan beton untuk pejalan kaki/penumpang itu ambruk," ujarnya.

Rabu sekira pukul 15.00 WIB penumpang kapal dari Malaysia setelah turun terpaksa berjalan di samping mobil pejabat yang menyisakan jalan selebar satu meter.

Mereka tampak heran melihat ada dua mobil parkir di tengah-tengah jalan yang justru diperuntukkan bagi penumpang kapal.

Dua mobil bernomor polisi BP 81 A dan BP 1942 MS, diketahui digunakan pejabat Kepri yang baru datang dari Batam menggunakan kapal Kepri I dan sandar di dermaga pelabuhan internasional.

"Kesepakatan yang ada hanya untuk Gubernur Kepri, pejabat lain tidak diperkenankan. Namun, kami kewalahan mengatasi hal itu," ujar Karolus.

Menurut dia, pihak Adpel sudah berkoordinasi dengan Dinas Perhubungan Kepri agar pelabuhan internasional maupun pelabuhan domestik bisa ditertibkan dari mobil-mobil pejabat Kepri yang masuk sampai keujung pelabuhan, karena bisa mengganggu aktivitas dipelabuhan.

"Padahal tempat parkir sudah disediakan, ada yang bilang untuk keamanan, atau sepertinya mereka enggan berjalan kaki sejauh 150 meter dari tempat parkir," ujarnya.

Namun menurut dia penertiban akan dilakukan terus secara bertahap, agar pelabuhan terutama pelabuhan internasional benar-benar steril dari hal-hal yang tidak semestinya, tambhnya.

Salah seorang pejabat yang menggunakan mobil plat merah BP 81 A kaget melihat mobilnya yang sedang melintas ditengah koridor pelabuhan itu diambil gambarnya oleh wartawan.

"Kenapa foto mobil ibu diambil. Ibu mengaku salah langgar aturan namun kami diperbolehkan oleh syahbandar," ujarnya sambil berlalu. (T.PK-NP/B/A013/A013) 03-03-2010 22:14:20 NNNN

Tidak ada komentar:

Posting Komentar