Abidin Hasibuan dari Apindo Kepri (kiri) dan Gubernur Kepri HM Sani (kanan) di Batam, Kamis (18/1) bersalaman dalam pertemuan persiapan lawatan Menko Perekonomian Hatta Rajasa. (kepri.antaranews.com/ foto Humas Pemprov Kepri)
Batam (ANTARA Kepri) - Menko Perekonomian Hatta Rajasa dijadwalkan ke Batam, Kepulauan Riau, pekan depan untuk menjelaskan revis terhadap Peraturan Pemerintah 02/2009 tentang tata niaga kepabeanan yang selama ini menghambat Batam, Bintan dan Karimun selaku daerah perdagangan dan pelabuhan bebas.

"Naskah peraturan baru edisi revisi sudah selesai, kini tinggal diberi nomor dan ditandatangani Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. PP revisi itu akan dijelaskan Menko Perekomomian," kata Kepala Biro Humas dan Protokol Pemprov Kepri Misbardi di Batam, Kamis, seusai pertemuan Gubernur Muhammad Sani antara lain dengan Kepala Badan Pengusahaan Batam Mustofa Widjaja serta beberapa perwakilan asosiasi pengusaha.

Mudah-mudahan, kata Misbardi, ketika Menko Perekonomian melawat ke Batam pada Rabu (18/1), peraturan yang merevisi PP 02/2009 sudah diberi nomor.

Peraturan itu, menurut Kabiro Humas dan Protokol Pemprov Kepri, akan menjadikan Batam, Bintan, dan Karimun sesuai dengan status daerah perdagangan bebas dan pelabuhan bebas (KPBPB) atau "free trade zone" (FTZ) antara lain berupa kemudahan pada aspek perizinan, kepabeanan, perpajakan dan bea masuk.

PP 02/2009 tentang Perlakuan Kepabeanan, Perpajakan dan Cukai serta Pengawasan Atas Pemasukan dan Pengeluaran Barang ke dan dari serta Berada di Kawasan yang Telah Ditunjuk Sebagai KPBPB, selama ini diprotes serikat-serikat pengusaha di Batam, Bintan dan Karimun sebab menyulitkan lalu lintas barang karena dalam praktik sama saja berlaku model tata niaga  di wilayah  dalam kepabeanan dengan birokrasi Bea dan Cukai.

Dalam pertemuan di Graha Kepri, Kamis (12/1) Gubernur Sani menyeru Kepala BP Batam serta perwakilan asosiasi pengusaha memanfaatkan kunjungan Menko Perekonomian dengan dialog konstruktif yang dapat mempermudah pergerakan perekonomian dan investasi di Kepri.

Secara khusus dalam pertemuan yang juga dihadiri Wali Kota Batam Ahmad Dahlan, Ketua Umum Apindo Kepri Cahya dan Ketua Umum Kadin Kepri Johanes Kennedy, Gubernur Sani menyatakan keberhasilan revisi PP 02/2009 merupakan buah dari kerja bersama berbagai pihak di Kepri.

Dalam pertemuan tersebut, Abidin Hasibuan dari Dewan Kehormatan Asosiasi Pengusaha Indonesia Kepri mengharapkan Gubernur Sani memperjuangkan ke pusat bagi pemangkasan kebijakan-kebijakan yang menghambat gerak investasi di Kepri.

Ia mencontohkan, peraturan mengenai Standar Nasional Indonesia (SNI) seharusnya tidak diberlakukan dalam impor komponen produksi di FTZ karena setelah diproses, diekspor kembali.

Sebagai wilayah perdagangan bebas dan bukan daerah penghasil buah dan dan sayuran, katanya, pelabuhan di Batam seharusnya dibolehkan sebagai tempat masuk komoditas-komoditas tersebut.

Hasibuan mengatakan selama ini pula, 60 persen sayur-mayur dan buah-buahan untuk Kepri dipasok dan Malaysia dan Singapura.

Mulai Maret 2012, pemerintah hanya mengizinkan importasi buah dan sayuran melalui Pelabuhan Belawan di Sumatra Utara, Pelabuhan Makassar di Sulawesi Selatan, dan Pelabuhan Tanjung Perak di Jawa Timur, serta Bandara Soekarno-Hatta di Banten.

Kebijakan tersebut akan merupakan pelaksanaan dari Peraturan Menteri Pertanian Suswono No 88/Permentan/PP.340/12/2011 tentang Pengawasan Keamanan Pangan terhadap Pemasukan dan Pengeluaran Pangan Segar Asal Tumbuhan.

Menteri Pertanian juga menerbitkan peraturan No 89/ Permentan/OT.140/12/2011 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pertanian No 37/Kpts/Hk. 060/1/2006 tentang Persyaratan Teknis dan Tindakan Karantina Tumbuhan untuk Pemasukan Buah-Buahan dan atau Sayuran Segar ke Dalam Wilayah Negara Republik Indonesia.

Di samping itu, Peraturan Menteri Pertanian No 90/Permentan/OT.140/12/2011 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pertanian No 18/ Permentan/OT.140.2/2008 tentang Persyaratan Tindakan Karantina Tumbuhan untuk Pemasukan Hasil Tumbuhan Hidup Berupa Sayuran Umbi Lapis Segar ke Dalam Wilayah Negara Republik Indonesia.

Regulasi bermaksud menekan risiko masuk dan penyebaran organisme pengganggu tumbuhan karantina eksotik yang meningkat dengan banyaknya pemasukan berbagai media pembawa, baik yang berupa produk maupun benih tanaman, khususnya hortikultura.

Peraturan-peraturan tersebut merupakan upaya pemerintah untuk memperketat persyaratan teknis pemasukan produk pangan segar asal tumbuhan dan pengetatan tempat pemasukan, kata Suswono di Jakarta pada pertengahan Desember 2011.