"Baru berjalan tiga bulan sudah diputus, padahal masih panjang kontrak kerja kita sesuai SPK, jadi masih tersisa sembilan bulan lagi," kata Muis Rajab di Baloi, Selasa (3/1).
Menurut Muis, alasan pihak PT PAS memutuskan kontrak kerja tersebut karena tidak ada rekomendasi dari Kantor Pelabuhan (Kanpel) OB. Namun saat dikroscek ke Kanpel OB oleh Muis, ternyata alasan itu tidak benar.
"Alasan PT PAS mengada-ada dan tidak benar," katanya.
Sesuai surat rekomendasi Kanpel OB, bahwa PT MSM mendapat izin resmi melaksankan pengerjaan pengerukan di area PT PAS Sekupang. Hal itu tercatat dalam surat rekomendasi AL.503/1/1/KPL.Btm.11.
"Ini surat rekomendasi resmi dari Kanpel OB," kata Muis menunjukan surat tersebut.
Diakui Muis, untuk meneruskan kembali sisa kontrak pengerjaan pengerukan dan cut and fill yang tersisa selama sembilan bulan tidak mungkin, namun dia menuntut hak-hak yang telah dirugikan oleh PT PAS. "Saya nuntut ganti rugi saja, karena sudah ratusan juta saya keluarkan. Jika tak dipenuhi akan lapor polisi dan memproses secara hukum," tandasnya. (tea)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar