Info Barelang

KUMPULAN BERITA BP BATAM YANG DIHIMPUN OLEH BIRO HUMAS, PROMOSI, DAN PROTOKOL

Kamis, 19 Januari 2012

Bapedalda Kewalahan Angkut Limbah B3 di Dam Tembesi

BATAM CENTRE- Badan Pengendalian Dampak Lingkungan Daerah (Bapedalda) Kota Batam kewalahan mengangkut limbah B3 yang sudah diangkat dari lokasi penimbunan di kawasan Dam Tembesi. Selain banyaknya limbah, yakni mencapai 52 ton lebih, kendaraan yang akan dipakai mengangkut limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) itu juga kesulitan masuk ke lokasi.

Seperti diketahui, dari hasil kegiatan celan up (pembersihan dan pengangkatan) yang digelar Bapedalda, Kamis (5/1) lalu, limbah B3 tersebut terdiri dari slug oil, slug koting, termasuk barang-barang yang terkontaminasi limbah B3 dan limbah pasir sandblasting.  Oleh Bapedalda, kesemua limbah yang disinyalir milik anggota DPRD Kota Batam Mhd Jeffry Simanjuntak tersebut dimasukkan ke dalam drum kecil dan kantong plastik.

Kepala Bapedal Kota Batam, Dendi N Purnomo, mengatakan, pada mulanya Bapedalda menargetkan proses pengangkutan limbah B3 yang ditimbun sejak tahun 2005 silam itu bisa selesai dalam waktu empat sampai lima hari.

"Memang kita targetnya empat smapai lima hari saja, tapi setelah dikerjakan, ternyata limbahnya yang ditimbun melebihi 52 ton, jadi kita agak kewalahan juga," kata Dendi di kantornya, Rabu (18/1).

Kata Dendi, proses clean up timbunan limbah B3 di Dam Tembesi itu menggunakan bantuan satu kendaraan alat berat dan melibatkan 20 orang personil. Bapedalda juga menggandeng Asosiasi  Pengusaha Limbah (Aspel) Kota Batam.

Ketua Aspel Batam, Kurniawan mengatakan, keterlibatan Aspel dalam melakukan clean up limbah B3 tersebut, berdasarkan atas surat yang dikirimkan dari Bapedal Kota Batam untuk ikut melakukan clean up yang digelar pada 5 Januari lalu.

"Aspel ikut dalam kegiatan clean up itu atas dasar surat dari pak Dendi selaku Kepala Bapedal Kota Batam," ujar Ketua Aspel Batam, Kurniawan ditemui di sela-sela kegiatan clean up beberapa waktu lalu.

Dikatakan, kegiatan clean up limbah B3 di Dam Tembesi merupakan salah satu kesepakatan bersama antara pihak Mabes Polri, Polda Kepri, Kementerian Lingkungan Hidup, dan Bapedalda dalam rangka untuk menyelamatkan lingkungan dan masyarakat Batam. Pasalnya, lokasi penimbunan limbah B3 ini dekat dengan Dam Tembesi yang merupakan salah satu sumber air bersih konsumsi masyarakat Batam.

"Limbah B3 itu bukan hanya dibuang begitu saja, tapi ditanam dalam lubang yang berbeda. Setelah diangkut, selanjutnya akan dibawa ke KPLI (Kawasan Pengelola Limbah Industri) di Kabil," kata Dendi.

Proses Hukum
Disinggung soal proses hukum kasus ini, Dendi menegaskan, kasus pencemaran lingkungan ini akan tetap dilanjutkan. "Yang jelas proses penyidikan tetap berjalan,"  kata dia.
Seperti diberitakan sebelumnya, pihak Bapedalda Kota Batam sudah melakukan koordinasi dengan Polda Kepri dan Mabes Polri dalam memproses kasus tindak pidana penimbunan limbah B3. Anggota DPRD Kota Batam, Mhd Jeffry Simanjuntak yang diduga kuat terlibat dalam kasus ini, pun sudah diperiksa oleh Bapedalda.

Menurut Dendi, terkait kasus limbah B3 di Dam Tembesi ini, pihak Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) sudah memeriksa Jeffry Simanjuntak sebanyak dua kali. Untuk proses selanjutnya, pihaknya sudah melakukan koordinasi dengan Polda Kepri, Mabes Polri, Kementerian Lingkungan Hidup (KLH).

"Untuk penanganan kasus ini, masih dalam proses penyelidikan. Dan yang bersangkutan (Jeffry Simanjuntak) sudah dua kali diperiksa PPNS. Pihak Bapedalda juga sudah melakukan koordinasi dengan Polda Kepri, Mabes Polri, dan KLH. Kasus ini adalah kasus tindak pidana," ujar Dendi di kantornya, 5 Desember 2011 lalu.

Sebelumnya, rencana clean up limbah B3 di Dam Tembesi mendapat penolakan dari Lumbung Infomasi untuk Rakyat (Lira) Batam. Pasalnya Bapedalda belum juga mengungkap pihak-pihak yang harus bertanggung jawab terhadap limbah tersebut.

"Sebelum pelaksanaan clean up, sudah ada perusahaan yang seharusnya dinyatakan bersalah dan bertanggung jawab terhadap limbah tersebut. Ini tersangkanya saja belum ada malah langsung dibersihkan. Bapedalda harus mengungkap aktor di balik keberadaan limbah yang membahayakan masyarakat ini," ujar Asisten II DPP Lira Kota Batam Marzuki  didampingi Sekda Lira Batam Luthfi dan Kadis Lingkungan Hidup Lira Batam Barani.

Menurutnya dalam kasus tersebut mestinya sudah ada pelaku yang dibawa ke proses hukum, karena Bapedalda Batam telah meminta keterangan 10 saksi, empat di antaranya merupakan saksi kunci.

"Kita  menolak clean up dilakukan sebelum Bapedalda menemukan siapa yang bertanggung jawab atas limbah B3 tersebut. Kalau tidak, hal ini bisa menjadi preseden buruk penanganan limbah di kota industri ini," katanya. (lim)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar