Oleh: Larno/Editor Rusdianto
Batam (ANTARA Kepri) - Federasi Serikat Pekerja Metal Indoneisa Kota
Batam meminta pemerintah kota dan Badan Pengusahaan Batam berperan dalam
setiap pembahasan kompensasi bagi ribuan karyawan dari beberapa
perusahaan yang berencana tutup dalam waktu dekat.
Koordinator Garda Metal Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Kota Batam, Suprapto, di Batam, Jumat mengatakan dalam setiap pembicaraan dengan beberapa perusahaan membahas pesangon bagi pekerja yang akan di-PHK, tidak pernah ada peran dari pemerintah ataupun Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Batam.
"Pembicaraan hanya dilakukan antara serikat pekerja dengan perwakilan pengusaha. Pemerintah tidak pernah berperan memperjuangkan hak-hak karyawan. Padahal Disnaker juga berhak ikut memperjuangkan hak setiap karyawan," kata dia.
Menurut Suprapto, selama ini pemerintah terkesan tidak peduli dengan kondisi karyawan dan perusahaan. Bahkan sering kali mendengar kabar saat perusahaan sudah tutup.
"Padahal informasi akan hengkang atau tutupnya sebuah perusahaan, apalagi perusahaan PMA, akan cepat diketahui jika pemerintah aktif melakukan pengawasan dan melihat kondisi perusahaan secara langsung," kata dia.
Hal senada juga dikatakan Koordinator Wilayah Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (KSBSI) Kepri, M Natsir, yang mengatakan pemerintah seharusnya sudah mengetahui lebih awal jika ada perusahaan yang hendak tutup ataupun hengkang, sehingga bisa mengambil langkah antisipasi untuk menjamin hak-hak karyawan dipenuhi sesuai ketentuan.
"Jangan sampai kasus PT Livatech beberapa tahun lalu yang tidak membayarkan hak-hak karyawannya saat tutup terjadi lagi," ujarnya.
Ia menyayangkan lambannya peran pemerintah dalam mendapatkan informasi awal jika sebuah perusahaan akan tutup.
Sebelumnya, Kepala Disnaker Kota Batam, Rudi Sakyakirti mengatakan telah menempatkan sebanyak 23 tenaga pengawas pada lima zona kawasan industri perusahaan yang ada di Batam, seperti Tanjunguncang, Batamindo Industrial Park (BIP) Mukakuning, Batuampar, Batam Centre dan Kawasan Industri Kabil.
Tenaga pengawas ini ditempatkan sebanyak 2 orang di setiap zona kawasan industri untuk memudahkan koordinasi dengan pihak-pihak terkait, dengan harapan persoalan-persoalan ketenagakerjaan akan semakin berkurang.
"Tenaga pengawas akan aktif mengawasi setiap perusahaan dan menerima keluhan tenaga kerja menyangkut ketenagakerjaan," kata dia.
Direktur Humas dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) BP Batam, Dwi Djoko Wiwoho mengatakan walaupun PT Exas telah tutup beberapa hari yang lalu, serta beberapa perusahaan juga dikabarkan akan tutup dan terus melakukan pengurangan karyawan mamun mengatakan belum menerima laporan tentang kondisi tersebut.
"Hingga saat ini belum ada laporan yang masuk," kata dia.
Padahal menurut Djoko, sebuah perusahaan yang tutup masih memiliki kewajiban termasuk membayar pajak pada pemerintah melalui BP Batam.***
Koordinator Garda Metal Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Kota Batam, Suprapto, di Batam, Jumat mengatakan dalam setiap pembicaraan dengan beberapa perusahaan membahas pesangon bagi pekerja yang akan di-PHK, tidak pernah ada peran dari pemerintah ataupun Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Batam.
"Pembicaraan hanya dilakukan antara serikat pekerja dengan perwakilan pengusaha. Pemerintah tidak pernah berperan memperjuangkan hak-hak karyawan. Padahal Disnaker juga berhak ikut memperjuangkan hak setiap karyawan," kata dia.
Menurut Suprapto, selama ini pemerintah terkesan tidak peduli dengan kondisi karyawan dan perusahaan. Bahkan sering kali mendengar kabar saat perusahaan sudah tutup.
"Padahal informasi akan hengkang atau tutupnya sebuah perusahaan, apalagi perusahaan PMA, akan cepat diketahui jika pemerintah aktif melakukan pengawasan dan melihat kondisi perusahaan secara langsung," kata dia.
Hal senada juga dikatakan Koordinator Wilayah Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (KSBSI) Kepri, M Natsir, yang mengatakan pemerintah seharusnya sudah mengetahui lebih awal jika ada perusahaan yang hendak tutup ataupun hengkang, sehingga bisa mengambil langkah antisipasi untuk menjamin hak-hak karyawan dipenuhi sesuai ketentuan.
"Jangan sampai kasus PT Livatech beberapa tahun lalu yang tidak membayarkan hak-hak karyawannya saat tutup terjadi lagi," ujarnya.
Ia menyayangkan lambannya peran pemerintah dalam mendapatkan informasi awal jika sebuah perusahaan akan tutup.
Sebelumnya, Kepala Disnaker Kota Batam, Rudi Sakyakirti mengatakan telah menempatkan sebanyak 23 tenaga pengawas pada lima zona kawasan industri perusahaan yang ada di Batam, seperti Tanjunguncang, Batamindo Industrial Park (BIP) Mukakuning, Batuampar, Batam Centre dan Kawasan Industri Kabil.
Tenaga pengawas ini ditempatkan sebanyak 2 orang di setiap zona kawasan industri untuk memudahkan koordinasi dengan pihak-pihak terkait, dengan harapan persoalan-persoalan ketenagakerjaan akan semakin berkurang.
"Tenaga pengawas akan aktif mengawasi setiap perusahaan dan menerima keluhan tenaga kerja menyangkut ketenagakerjaan," kata dia.
Direktur Humas dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) BP Batam, Dwi Djoko Wiwoho mengatakan walaupun PT Exas telah tutup beberapa hari yang lalu, serta beberapa perusahaan juga dikabarkan akan tutup dan terus melakukan pengurangan karyawan mamun mengatakan belum menerima laporan tentang kondisi tersebut.
"Hingga saat ini belum ada laporan yang masuk," kata dia.
Padahal menurut Djoko, sebuah perusahaan yang tutup masih memiliki kewajiban termasuk membayar pajak pada pemerintah melalui BP Batam.***
COPYRIGHT © 2012
Tidak ada komentar:
Posting Komentar