Padahal, kata Haryanto, dalam UU keterbukaan informasi semua kegiatan yang menggunakan keuangan negara, masyarakat berhak mengetahuinya. Ini dilakukan agar masyarakat ikut mengawasi setiap kebijakan yang keluarkan. Tidak hanya kebijakan, tetapi juga soal keuangan.
" Yang tidak boleh diketahui masyarakat itu soal pertahanan negara yang sifatnya rahasia, sebuah kasus yang masih dalam proses penyidikan di kepolisian. Dan beberapa item lainnya yang tercantum dalam UU. Selain dari itu, masyarakat boleh mengetahuinya," katanya menjelaskan.
Ia mengatakan, soal pajak penerangan jalan (PPJ) di Kota Batam contohnya. Masyarakat berhak mengetahui berapa penerimaan pajak dari penerangan jalan dalam setahun, kemana saja pajak tersebut dibelanjakan. Berapa jumlah masyarakat yang membayar pajak.
Begitu juga soal rincian APBD. Berapa jumlah APBD, kemana saja dibelanjakan. Berapa gaji walikota dan wakil walikota. Berapa jumlah masyarakat yang membayar pajak. Masyarakat boleh mengetahuinya. Jadi, tidak ada yang tidak boleh diketahui masyarakat.
" Banyak sebenarnya yang boleh diketahui masyarakat. Tapi karena adanya upaya pengaburan dari badan publik dimaksud maka informasi seperti yang saya sebutkan tadi, banyak yang tidak muncul ke permukaan. Kondisi ini diperparah lagi dengan sikap masyarakat yang tidak peduli dengan lingkunganya," tambahnya.
Dikatakan dia, untuk mendapatkan informasi yang dibutuhkan, caranya sangat mudah sekali. Masyarakat cukup menyurati badan publik yang ingin dimintai informasi. Jika sampai waktu yang ditentukan, informasi yang diminta tidak juga diberikan maka masyarakat, baik kelompok atau perorangan dapat melaporkannya ke Komisi Informasi Publik (KIP) Kepri.
" Nantinya KIP yang akan meminta badan publik dimaksud untuk menyerahkan informasi itu. Jika mereka masih tetap tidak mau maka proses selanjutkan adalah ajudikasi (sidang). Mereka yang terbukti tidak memberikan informasi yang diminta hukumannya penjara maksimal 1 tahun," katanya.
Karena itu, ia mengajak masyarakat mau menggunakan hak-haknya dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. KIP merupakan lembaga adhock yang berperan menjembatani masyarakat yang ingin mendapat informasi dari badan publik. " Masyarakat jangan takut atau sungkan, untuk meminta informasi dari badan publik. Karena itu sudah diatur dalam UU," katanya. (sfn)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar