Laporan Tribunnews Batam, Kartika Kwartya
TRIBUNNEWSBATAM, BATAM- Peraturan Pemerintah nomor 2 tahun 2009 yang dianggap banyak merugikan pengusaha, telah direvisi menjadi PP 10/2012 pada 9 Januari lalu.
Peraturan baru terkait perlakuan kepabeanan, perpajakan dan cukai serta tata laksana pemasukan dan pengeluaran barang di kawasan perdagangan bebas alias free trade zone ini, akan mulai berlaku pada 9 Maret mendatang.
Gubernur Kepri HM Sani sekaligus Ketua Dewan Kawasan Pelabuhan Bebas Perdagangan Bebas Batam-Bintan-Karimun mengatakan sebagai tindaklanjutnya, Dewan Kawasan akan melakukan rapat pada 30 Januari. Kemudian dilanjutkan dengan pertemuan dengan para pengusaha sehari setelahnya.
"Kita akan menjelaskan pada para pengusaha tentang perubahan-perubahan yang terjadi pada PP tersebut," kata Sani.
TRIBUNNEWSBATAM, BATAM- Peraturan Pemerintah nomor 2 tahun 2009 yang dianggap banyak merugikan pengusaha, telah direvisi menjadi PP 10/2012 pada 9 Januari lalu.
Peraturan baru terkait perlakuan kepabeanan, perpajakan dan cukai serta tata laksana pemasukan dan pengeluaran barang di kawasan perdagangan bebas alias free trade zone ini, akan mulai berlaku pada 9 Maret mendatang.
Gubernur Kepri HM Sani sekaligus Ketua Dewan Kawasan Pelabuhan Bebas Perdagangan Bebas Batam-Bintan-Karimun mengatakan sebagai tindaklanjutnya, Dewan Kawasan akan melakukan rapat pada 30 Januari. Kemudian dilanjutkan dengan pertemuan dengan para pengusaha sehari setelahnya.
"Kita akan menjelaskan pada para pengusaha tentang perubahan-perubahan yang terjadi pada PP tersebut," kata Sani.
Editor : imans_7811
Tidak ada komentar:
Posting Komentar