Info Barelang

KUMPULAN BERITA BP BATAM YANG DIHIMPUN OLEH BIRO HUMAS, PROMOSI, DAN PROTOKOL

Jumat, 20 Januari 2012

Sistem Perizinan Amburadul, Alih Fungsi Ruko Jadi Hotel

BATAM CENTRE- Maraknya alih fungsi bangunan dari rumah toko (ruko) menjadi hotel di Batam mencerminkan amburadulnya sistem penerbitan perizinan di Pemko Batam. Jika tidak segera dibatasi, kondisi tersebut berpotensi memberi dampak negatif, tidak hanya dari sisi ekonomi namun juga sosial.

Oleh: Taslimahuddin, Liputan Batam

Ketua Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Kota Batam Nada Faza Soraya mengatakan, mudahnya pemerintah menerbitkan izin hotel baru, bisa menimbulkan persaingan yang tidak sehat. Antar sesama pengusaha perhotelan pun dapat saling memangsa (kanibalisme) dengan cara banting harga serendah-rendahnya demi mendapatkan pelanggan.

Untuk mencegah hal tersebut terjadi, kata dia, sudah seharusnya pemerintah membatasi penerbitan izin pendirian hotel di daerah ini. Kalaupun diberikan, maka wajib mengikuti rencana tata ruang dan wilayah (RTRW) Kota Batam.

"Rencana pembangunan yang ada di Batam ini sekarang mau dibuat seperti apa? Memang (seharusnya) diperlukan konsep pembangunan yang jelas. Kan ada beberapa kreteria, seperti industri, shipyard atau perhotelan. Dengan demikian konsep pembangunan sangat diperlukan. Pemberian izin pembangunan hotel harus dibatasi agar tidak timbul persaingan yang tidak sehat," kata Nada ditemui di Kantor Kadin Batam di Batam Centre, Kamis (19/1).

Kata Nada, pembangunan hotel sedianya bisa dibatasi, berapa yang bisa berdiri dan hotel apa saja yang bisa beroperasi. Pemerintah harus menentukan batasan, hotel berbintang atau hotel melati yang ingin dikembangkan. Dengan demikian persaingan yang tidak sehat dapat diminimalisir.

"Kalau setiap yang mengajukan diberi izin, seperti alih fungsi ruko menjadi hotel, maka itu perlu mendapat kajian khusus. Pemerintah harus membuat aturan atau regulasinya. Jangan asal-asalan saja, hingga membuat para pengusaha banting harga." katanya.

Menurut dia, jika ada aturan yang mengikat, dipastikan perubahan peruntukan dari ruko menjadi hotel tidak akan marak seperti sekarang ini. Kalau pemerintah tidak menghentikan obral izin hotel baru, maka yang akan rugi tidak hanya pemerintah, tapi juga masyarakat termasuk pengusaha. Kurangnya kontrol terhadap hotel-hotel yang mematok tarif murah juga bisa berdampak kepada masalah sosial.

Sebelumnya diberitakan,  Pemko Batam diduga mengobral izin hotel di ruko-ruko, sehingga keberadaannya seperti jamur tumbuh di musim hujan. Ruko-ruko dalam sekejap berubah fungsi jadi hotel dan itu diduga tidak mengindahkan RTRW dan peruntukan bangunan itu sendiri.

Pemko Batam juga terkesan tidak melindungi investor yang telah menanamkan modalnya ratusan miliar rupiah untuk membangun hotel yang megah. Investasi ratusan miliar itu terancam tidak balik modal, karena pasar mereka digerogoti oleh hotel di ruko-ruko.

Tarif kamar hotel di Batam, bisa disimpulkan termurah di tanah air. Kamar hotel bintang dua di Batam tarifnya berkisar antara Rp250 ribu s/d Rp350 ribu per malam. Sementara di luar Batam atau Kepri pada umumnya, kamar hotel jenis yang sama, tarifnya mencapai Rp450 ribu s/d Rp600 ribu. Mengapa bisa begitu? Karena jumlah hotel di Batam sudah over suplai, sehingga persaingan menjadi tidak sehat, saling banting harga. Apalagi hotel di ruko.

Persoalan ini termasuk bagian tidak adanya kepastian hukum di Batam yang mendapat tanggapan dari Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Kepri, Ir Cahya dan juga Kepala Sub Direktorat Penanaman Modal Badan Pengusahaan Batam Yayan Achyar. Menurut Yayan Achyar, di Batam ada yang unik. Dua atau tiga tahun pertama, sebuah bangunan berstatus ruko, tapi sesudah itu berubah jadi hotel dan lainnya.

Yayan heran kok bisa pihak terkait mengeluarkan izin jadi hotel, sementara peruntukkan bangunan itu sudah jelas untuk ruko. Di satu sisi, memang benar tingkat hunian hotel di Batam tinggi. Tapi nilai dari tingkat hunian itu sangat rendah. Karena kamar hotel dijual murah. Dan itu disebabkan persaingan tidak sehat oleh hotel yang ada di ruko-ruko. Yang menjerit  adalah hotel-hotel atau resort berbintang empat atau lima yang telah investasi ratusan miliar. Mereka mau tak mau terpaksa ikutan banting harga.

Anggota Komisi III DPRD Kota Batam, Tuahman Purba menilai pengalihan peruntukan bangunan ruko yang ada di Batam terjadi, lantaran minimnya pengawasan Pemko Batam. Banyak ruko berubah fungsi menjadi sekolah, rumah sakit maupun hotel. Praktik perubahan seperti itu telah menyalahi aturan tentang rencana tata ruang dan wilayah (RTRW) Kota Batam.

"Memang kejadian di Batam saat ini seperti itu. Izin untuk pembangunan ruko. Tapi peruntukkannya justru berubah menjadi hotel dan lainya. Ini yang sangat kita sayangkan," kata Tuahman, Rabu (18/1).

Melihat kondisi ini, lanjut Tuahman, pihaknya meminta kepada Pemko dalam hal ini dinas terkait untuk lebih selektif lagi ketika mengeluarkan izin-izin.

Ditemui terpisah, Kepala Dinas Parawisata dan Kebudayaan (Kadisparbud) Kota Batam Yusfa Hendri mengatakan, para pengusaha jeli melihat prospek perhotelan, sehingga ruko-ruko yang tidak ditempati atau kosong dijadikan hotel. Hal tersebut dirasa sangat wajar, mengingat hotel-hotel yang ada di Batam tingkat huniannya sangat tinggi.

Menurut Yusfa pengalihan fungsi ruko menjadi hotel dirasa sangat baik. Karena bangunan ruko yang disulap menjadi hotel, baik kelas melati maupun hotel berbintang memiliki pasar tersendiri.  Perubahan pemanfaatan tersebut karena hotel yang ada di Batam memang sangat ramai kunjungannya. Masyarakat diberi pilihan untuk memilih mana yang ia sukai.

"Persyaratan lengkap jalan dan memenuhi standar ruko sudah bisa menjadi hotel," katanya.

Namun, tambah Yusfa, tentu ada regulasi atau aturan yang mengatur semua. Pemerintah tidak boleh memberikan izin asal-asalan saja, semua ada mekanisme. Baik gedungnya maupun fasilitas serta standar hotel yang harus dipenuhi.

"Ini harus betul-betul diawasi, jangan sampai ada yang terlewati, daya tampung ruko harus diperhatikan, " tambahnya. ***

Tidak ada komentar:

Posting Komentar