Info Barelang

KUMPULAN BERITA BP BATAM YANG DIHIMPUN OLEH BIRO HUMAS, PROMOSI, DAN PROTOKOL

Kamis, 26 Januari 2012

Jembatan Barelang Harus Bebas Parkir


26 Jan 2012 - (sumber Batam Pos)

Dua lelaki mengenakan seragam parkir mengutip uang Rp3.000 dari pengunjung Jembatan I Barelang yang membawa kendaraan, Minggu (22/1) lalu.
Sejumlah oknum di kawasan Jembatan I Barelang yang selama ini mengutip uang parkir dari warga yang bertamasya di kawasan itu, bebas beraksi karena telah mendapat izin atau persetujuan dari Pemko Batam melalui Dinas Perhubungan Kota Batam.
Dengan demikian kata Kepala Bagian Humas Pemko Batam Salim, kutipan parkir atau apapun namanya yang diselenggarakan oleh masyarakat di kawasan itu adalah sah atau legal.
”Sudah ada kerjasamanya dengan Dishub. Pengalola juga diwajibkan menyetor 20 persen dari pendapatan,” ujar Salim di Batam Centre, menanggapi penarikan biaya parkir di Jembatan I Barelang, kemarin.

Ia mengungkapkan, biaya parkir yang dikenakan bersifat insidentil. ”Hanya untuk waktu tertentu saja, yakni hari Sabtu dan Minggu,” katanya.
Menurut Salim, ada empat jenis parkir di Kota Batam yakni parkir umum, khusus, insidentil dan penitipan kendaraan.
Namun, anggota Komisi I DPRD Batam Helmy Hemilton menyayangkan kerja sama tersebut karena dinilainya tidak menyentuh esensi dari tujuan perparkiran Batam.
Kawasan itu, menurut dia merupakan kawasan wisata dan menjadi daya tarik tersendiri bagi warga Batam maupun pelancong dari luar Batam.
”Harusnya jangan dikenai parkir di situ. Akan mengganggu kenyamanan orang yang ingin piknik kesana,” kata politisi Partai Demokrat ini kemarin.
Apalagi kata dia, tarif parkir di kawasan Jembatan Barelang itu cukup mahal yakni Rp3.000 untuk sepeda motor dan Rp5.000 untuk mobil.
”Perda tentang Parkir saja belum resmi diberlakukan. Kok sudah ada tarif seperti itu. Ini sangat disayangkan. Padahal Pemko bisa memaksimalkan lagi potensi parkir umum dan khusus yang ada,” ujarnya.
Keberadaan parkir di Jembatan Barelang ini sempat dilarang Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kota Batam. Kadisparbud Kota Batam Yusfa Hendri, saat itu dengan tegas menyatakan, keberadaan parkir yang ada itu adalah ilegal karena pengelolaan kawasan jembatan belum diserahkan ke Pemko Batam. ***

Tidak ada komentar:

Posting Komentar