(sumber Kompas)
Hindra Liu | Erlangga Djumena |
Senin, 30 Januari 2012
JAKARTA, KOMPAS.com - Presiden Susilo Bambang Yudhoyono resmi menandatangani Peraturan Pemerintah Nomor 10 tahun 2012 tentang Perlakuan Kepabeanan, Perpajakan, dan Cukai serta Tata Laksana Pemasukan dan Pengeluaran Barang di Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas. Perpres ini dikeluarkan guna mengoptimalkan pemberian fasilitas fiskal di Kawasan Bebas.
Pepres yang ditandatangani pada 9 Januari 2012 itu menyebutkan, pemasukan dan pengeluaran barang ke dan dari Kawasan Bebas hanya dapat dilakukan oleh pengusaha yang mendapat izin dari Badan Pengusahaan Kawasan. "Pengusaha sebagaimana dimaksud hanya dapat memasukkan barang ke Kawasan Bebas dari luar Daerah Pabean yang berhubungan dengan kegiatan usahanya," bunyi Pasal 3 Ayat 2 PP No. 10 Tahun 2012 itu.
Demikian informasi yang disampaikan kantor Sekretaris Kabinet, Senin (30/1/2012). Menurut perpres itu, pengusaha di Kawasan Bebas tidak perlu dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP), dan penyerahan barang di dalam Kawasan Bebas dibebaskan dari pengenaan PPN. Sementara pengusaha Barang Kena Cukai di Kawasan Bebas tetap berlaku kewajiban memiliki Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai, dan barang kena cukai di Kawasan Bebas yang digunakan untuk kebutuhan konsumsi penduduk dapat diberikan pembebasan cukai. PP ini juga menegaskan, pemasukan barang yang tidak memenuhi ketentuan akan dikeluarkan kembali (reekspor); dihibahkan kepada negara lain; dan/atau dimusnahkan.
Pengangkutan barang yang sarana pengangkutannya datang dari luar Daerah Pabean; Kawasan Bebas lainnya; atau tempat lain dalam Daerah Pabean wajib memberitahukan rencana kedatangannya ke Kantor Pabean. "Pemberitahuan rencana kedatangan sarana pengangkut dilakukan sebelum kedatangan untuk sarana pengangkut laut dan udara; atau pada saat kedatangan untuk sarana pengangkut," bunyi Pasal 8 Ayat 2a dan b PP tersebut.
Barang yang diangkut sesuai Pasal 8, wajib dibongkar di Kawasan Pabean atau di tempat lain setelah mendapat izin Kepala Kantor Pabean berdasarkan rekomendasi Badan Pengusahaan Kawasan. "Pemasukan barang ke Kawasan Bebas dari luar Daerah Pabean diberikan pembebasan bea masuk, pembebasan PPN, tidak dipungut Pajak Penghasilan, dan/atau pembebasan cukai," pasal 14 PP No. 10/2012.
Sementara itu, barang yang akan dikeluarkan dari Kawasan Bebas ke luar Daerah Pabean wajib diberitahukan dengan Pemberitahuan Pabean. Ketentuan ini tidak berlaku untuk barang pribadi penumpang, awak sarana pengangkut, pelintas batas, dan barang kiriman sampai dengan batas nilai pabean dan/atau jumlah tertentu. "Dalam hal barang yang akan dikeluarkan merupakan barang yang dikenai bea keluar, bea keluar wajib dibayar paling lambat saat Pemberitahuan Pabean didaftarkan di Kantor Pabean," pasal 16 PP No. 10 Tahun 2012.
Kawasan Bebas PP ini juga menegaskan bahwa pemasukan barang ke Kawasan Bebas dari tempat lain Daerah Pabean melalui pelabuhan bandar udara yang ditunjuk, tidak dipungut PPN. Sementara untuk barang kena cukai yang digunakan untuk kebutuhan konsumsi penduduk dapat diberikan pembebasan cukai.
Adapun barang asal luar Daerah Pabeam yang akan dikeluarkan dari Kawasan Bebas ke tempat lain dalam Daerah Pabean wajib dilunasi bea masuk, PPN, dan/atau Pajak Penghasilan. Barang asal Kawasan Bebas dan tempat lain dalam daerah Pabean yang akan dikeluarkan dari Kawasan Bebas wajib dilunasi PPN. Demikian juga untuk barang kena cukai hasil produksi pabrik di Kawasan Bebas yang akan dikeluarkan dari Kawasan Bebas wajib dilunasi cukai.
Pelunasan PPN dilakukan oleh Orang yang mengeluarkan barang, sementara pelunasan cukai dilakukan oleh pengusaha pabrik yang bersangkutan "Barang kena cukai untuk kebutuhan konsumsi penduduk di Kawasan Bebas tidak dapat dikeluarkan dari Kawasan Bebas," bunyi Pasal 19 Ayat 5 PP tersebut.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar