Tribun Batam - Kamis, 5 Januari 2012
JAKARTA
- Mantan Anggota DPR RI dari Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP)
periode 1999-2004, Sofyan Usman divonis 1 tahun 2 bulan penjara. Sofyan
terbukti bersalah menerima gratifikasi atau hadiah saat membantu
menggolkan pengajuan anggaran APBN Otorita Batam-Perubahan Tahun
Anggaran 2004-2005.
Selain pidana penjara, Sofyan juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp 50 juta subsider 3 bulan kurungan. "Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi," kata hakim ketua Mien Trisnawati saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis, (5/1/2012).
Majelis hakim menjelaskan, tindak pidana korupsi yang dilakukan Sofyan Usman diantaranya meminta Rp 150 juta saat pengajuan alokasi anggaran tambahan Otorita Batam tahun 2004 sebesar Rp 10 miliar agar disetujui. Dana itu ia gunakan untuk membangun masjid di Kompleks DPR, Pulogebang, Cakung, Jakarta Timur.
Kemudian dalam pengajuan alokasi APBN Otorita Batam tahun 2005 sebesar Rp 85 miliar, Sofyan yang tahu bahwa panja tengah membahasnya, memberikan informasi tersebut kepada Oemar Lubis selaku Staf Ahli Ketua Otorita Batam.
Dengan alasan yang sama, yakni membangun masjid, Sofyan kembali meminta dana tambahan. Dan akhirnya, ia menerima 34 lembar cek pelawat (Mandiri Traveller Cheque) senilai Rp 850 juta dari Oemar.
Bagi majelis hakim, penggunaan dana untuk membangun masjid tersebut tidak serta merta menghilangkan pidana korupsi yang dilakukan Sofyan Usman. Perbuatan Sofyan dinilai terbukti melanggar Pasal 11 Undang-undang Pemberantasan Korupsi.
Putusan pidana penjara majelis hakim ini lebih rendah 9 bulan dibanding tuntutan jaksa sebelumnya, yakni 1 tahun dan 11 bulan penjara.
Hal-hal yang memberatkan terdakwa adalah tidak mendukung program pemerintah dalam program pemberantasan korupsi. Sementara hal-hal yang meringankan, karena Sofyan telah berusia lanjut, sopan di persidangan dan telah mengakui perbuatannya.
Atas putusan tersebut, Sofyan Usman tak mengajukan banding. Sementara jaksa penuntut umum menyatakan pikir-pikir atas putusan tersebut. "Atas keputusan pidana 1 tahun 2 bulan penjara, saya menerima," ujar Sofyan yang mengenakan kemeja abu-abu.
Seusai sidang, Sofyan mengatakan menerima putusan itu dengan dalih dirinya tak bisa menghindar dari undang-undang yang ada. "Saya selaku terdakwa, apapun keputusan ini saya terima. Karena ini lah suatu risiko. Walaupun uang itu bukan untuk kepentingan pribadi saya, semuanya untuk masjid. Tapi, ini dalam rangka pencitraan hukum. Jadi kita ikuti saja apa yg ditetapkan pengadilan," ujar Sofyan.
Di sisi lain, ia membenarkan perbuatannya membangun masjid dari hasil tindak pidana korupsi tersebut. Lagipula, katanya, uang yang dianggap korupsi itu telah dikembalikan ke KPK.
"Karena itu, apapun yang terjadi ini yang terbaik, terbaik bagi Allah dan terbaik bagi saya. Karena semua ini untuk pembangunan masjid. Bisa dilihat masjidnya di komplek DPR Pulogebang.
Jika (katanya, Rektor UIN Jakarta Komaruddin Hidayat) bahwa masjid itu hasil korupsi itu panas, yah silakan bisa datang ke masjid saya, orang bisa tidur. Kalau Salat Jumatan itu bisa 1000 orang. Nih lihat saja jemaah saya semua. Kalau saya korupsi, saya enggak akan didekati oleh jemaah saya," terang Sofyan yang dikerubungi belasan ibu-ibu pengajian mengenakan gamis putih.
Selain pidana penjara, Sofyan juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp 50 juta subsider 3 bulan kurungan. "Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi," kata hakim ketua Mien Trisnawati saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis, (5/1/2012).
Majelis hakim menjelaskan, tindak pidana korupsi yang dilakukan Sofyan Usman diantaranya meminta Rp 150 juta saat pengajuan alokasi anggaran tambahan Otorita Batam tahun 2004 sebesar Rp 10 miliar agar disetujui. Dana itu ia gunakan untuk membangun masjid di Kompleks DPR, Pulogebang, Cakung, Jakarta Timur.
Kemudian dalam pengajuan alokasi APBN Otorita Batam tahun 2005 sebesar Rp 85 miliar, Sofyan yang tahu bahwa panja tengah membahasnya, memberikan informasi tersebut kepada Oemar Lubis selaku Staf Ahli Ketua Otorita Batam.
Dengan alasan yang sama, yakni membangun masjid, Sofyan kembali meminta dana tambahan. Dan akhirnya, ia menerima 34 lembar cek pelawat (Mandiri Traveller Cheque) senilai Rp 850 juta dari Oemar.
Bagi majelis hakim, penggunaan dana untuk membangun masjid tersebut tidak serta merta menghilangkan pidana korupsi yang dilakukan Sofyan Usman. Perbuatan Sofyan dinilai terbukti melanggar Pasal 11 Undang-undang Pemberantasan Korupsi.
Putusan pidana penjara majelis hakim ini lebih rendah 9 bulan dibanding tuntutan jaksa sebelumnya, yakni 1 tahun dan 11 bulan penjara.
Hal-hal yang memberatkan terdakwa adalah tidak mendukung program pemerintah dalam program pemberantasan korupsi. Sementara hal-hal yang meringankan, karena Sofyan telah berusia lanjut, sopan di persidangan dan telah mengakui perbuatannya.
Atas putusan tersebut, Sofyan Usman tak mengajukan banding. Sementara jaksa penuntut umum menyatakan pikir-pikir atas putusan tersebut. "Atas keputusan pidana 1 tahun 2 bulan penjara, saya menerima," ujar Sofyan yang mengenakan kemeja abu-abu.
Seusai sidang, Sofyan mengatakan menerima putusan itu dengan dalih dirinya tak bisa menghindar dari undang-undang yang ada. "Saya selaku terdakwa, apapun keputusan ini saya terima. Karena ini lah suatu risiko. Walaupun uang itu bukan untuk kepentingan pribadi saya, semuanya untuk masjid. Tapi, ini dalam rangka pencitraan hukum. Jadi kita ikuti saja apa yg ditetapkan pengadilan," ujar Sofyan.
Di sisi lain, ia membenarkan perbuatannya membangun masjid dari hasil tindak pidana korupsi tersebut. Lagipula, katanya, uang yang dianggap korupsi itu telah dikembalikan ke KPK.
"Karena itu, apapun yang terjadi ini yang terbaik, terbaik bagi Allah dan terbaik bagi saya. Karena semua ini untuk pembangunan masjid. Bisa dilihat masjidnya di komplek DPR Pulogebang.
Jika (katanya, Rektor UIN Jakarta Komaruddin Hidayat) bahwa masjid itu hasil korupsi itu panas, yah silakan bisa datang ke masjid saya, orang bisa tidur. Kalau Salat Jumatan itu bisa 1000 orang. Nih lihat saja jemaah saya semua. Kalau saya korupsi, saya enggak akan didekati oleh jemaah saya," terang Sofyan yang dikerubungi belasan ibu-ibu pengajian mengenakan gamis putih.
Editor : imans_7811
Sumber : Tribunnews
Tidak ada komentar:
Posting Komentar