Info Barelang

KUMPULAN BERITA BP BATAM YANG DIHIMPUN OLEH BIRO HUMAS, PROMOSI, DAN PROTOKOL

Jumat, 13 Januari 2012

Pengusaha Tunggu Kado Hatta Rajasa

Revisi PP 02/2009

BATAM-Wilayah Free Trade Zone (FTZ) Batam, Bintan dan Karimun akan mendapatkan kado istimewa dari Menteri Koordinator Perekonomian RI Hatta Rajasa, Rabu (18/1) mendatang. Kado itu berupa revisi PP 02 tahun 2009 yang telah diteken oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. PP 02 selama ini paling dikeluhkan para pengusaha, karena memperpanjang birokrasi dan menjadikan BBK bukan sebagai kawasan FTZ.

Oleh: Nana Marlina dan Sutana, Liputan Batam

Sepekan menjelang kunjungan Menko Perekonomian Hatta Rajasa ke Provinsi Kepri, Gubernur Kepri HM Sani pun mengumpulkan para stake holder yang ada di wilayah FTZ BBK, Kamis (12/1) di Graha Kepri, Batam Centre. Mereka yang dikumpulkan seperti,
Walikota Batam Ahmad Dahlan, Kepala BP Batam Mustofa Widjaja, Ketua Apindo Kepri Cahya, Ketua Kadin Kepri Johanes Kenney dan lainnya.

Sekretaris Dewan Kawasan FTZ Batam, Bintan dan Karimun, Jon Arizal pada Forum Diskusi Haluan Kepri yang tema "Prospek Investasi Kepri Tahun 2012" yang digelar di Press Room Gedung Haluan Kepri Batam mengaku belum melihat secara langsung revisi PP 02 tahun 2009 tentang Kepabeanan tersebut. Namun, ia mengatakan dalam revisi itu, pemerintah telah mengakomodir hampir semua usulan pengusaha.

"Sekitar 70 persen usulan pengusaha sudah terakomodir di dalamnya. Dengan direvisinya PP 02 ini semakin mempermudah investasi di BBK," ujar Jon Arizal.

Dalam PP 02, seluruh fisik barang diperiksa. Akibatnya barang tertahan lama, pelabuhan Batuampar menjadi sesak. Dalam PP yang telah direvisi sudah tidak lagi. dalam PP 02 barang-barang tertentu yang masuk ke wilayah FTZ BBK harus melalui pelabuhan yang ditunjuk. Sedangkan di PP yang telah direvisi ini, barang-barang tersebut boleh masuk melalui pelabuhan lain, asalkan memiliki surat izin dari BP Batam dan Bea Cukai.

"PP terbaru ini, juga mengatasi pajak ganda untuk barang yang keluar masuk daerah kepabeanan dan non kepabeanan seperti yang dikeluhkan oleh pengusaha selama ini," ujar Jon.

Ketua Apindo Kepri Ir Cahya mengatakan pengusaha terpaksa menerima revisi PP 02/2009 yang telah diteken oleh Presiden SBY, dari pada tidak sama sekali.
"Kami inginnya PP 02 itu dicabut, bukan direvisi. Bagaimanapun UU FTZ itu jelas mengatakan kawasan FTZ non pabean, tetapi tetap saja ada pabean. Ini menyalahi UU. Mau tidak mau, apa boleh buat, kami pengusaha akan ikut apa kata pemerintah, dari pada tidak sama sekali," ujar Cahya.

Cahya mengaku sangat pesimis investasi tahun 2012 di Kepri meningkat. Karena untuk meningkatkan investasi diperlukan kerja sama semua pihak. Namun, kenyataan yang ada saat ini, justru masing-masing instansi menunjukan ego sektoralnya masing-masing.

"Saya optimis investasi kita meningkat apabila semua instansi bersatu. Tetapi saya pesimis semua stake holder bisa bersatu, sulit. Apalagi ego masing-masing sektoral masih tinggi. Belum lagi bicara kepastian hukum yang tidak jelas. FTZ ini tidak akan jalan dengan baik bila kita masih dikebiri oleh pusat," ujar Cahya.

Sementara itu dalam rilis yang dikirim Biro Humas dan Protokol Pemprov Kepri ke redaksi koran ini disebutkan Gubernur Kepri HM Sani melakukan pertemuan dengan sejumlah pelaku usaha di Kepri di Graha Kepri, Batam, Kamis (12/1). Dalam pertemuan tersebut, Gubernur memaparkan hasil pertemuan yang dilakukan dengan Menko Perekonomian Hatta Rajasa. Pertemuan ini sekaligus persiapan Kepri dalam menyambut kedatangan Menko Hatta Rajasa ke Batam, 18 Januari nanti.

Gubernur Kepri Sani berharap, pertemuan dengan Menko Perekonomian nanti dimanfaatkan betul dengan dialog-dialog yang dapat mempermudah kegiatan perekonomian dan investasi di Kepri. Apalagi, kata Sani, dalam pertemuan dengan Menko, Hatta menjanjikan kabar baik untuk Kepri saat kedatangannya dia nanti yaitu revisi PP Nomor 02 tahun 2009.  Menurut Gubernur, keberhasilan yang didapat terkait revisi PP Nomor 02 tahun 2009 adalah hasil kerja bersama semua pihak di Kepri selama ini.

Sejumlah pelaku usaha, dalam pertemuan tersebut mengusulkan berbagai kebijakan yang menghambat gerak investasi di Kepri harus segera dipangkas. Termasuk aturan-aturan yang malah menyengsarakan masyarakat Kepri.

Abidin Hasibuan, misalnya, mengusulkan agar SNI tidak diberlakukan lagi untuk kawasan FTZ.  Selain itu, aturan masalah sayur dan buah-buahan yang jika tidak masuk melalui pelabuhan di Batam, akan membuat daerah ini semakin ’berbahaya’. Karena 60 persen sayur mayur dan buah-buahan untuk kawasan Kepri dipasok dan Malaysia dan Singapura.

"’Kita minta agar Batam khusus. Karena Batam tidak produksi itu,’’ kata Abidin. Makanya, Abidin sangat berharap Gubernur memperjuangkan ini. Karena terkait dengan kehidupan rakyat banyak.

Menurut Gubernur, permasalahan ini sudah disampaikan kepada Menko Perekonomian Hatta Rajasa. Karena itu, Gubernur minta pelabuhan Batam dapat ditetapkan menjadi pelabuhan pintu masuk barang untuk kawasan FTZ-BBK. Terutama dalam mengantisipasi Permentanian No.89/Permentan/OT/140/12/2011, pemasukan barang-barang produk pertanian, antara lain seperti: buah-buahan dan sayur-sayuran  harus masuk melalui 3 pelabuhan (Jakarta, Medan, Surabaya) dan satu bandara (Soekarno-Hatta). Gubernur ingin Kepri mendapat prioritas, karena produk pertanian deliverynya harus cepat.

Selain itu, saat ini pemberian kuota dan Izin Pemasukan Barang Produk Pertanian, seperti telur, daging, daging ayam berada di Dirjen Pertanian/ Dirjen Peternakan. Padahal sesuai dengan Undang-undang No. 44 tahun 2007 tentang FTZ hal ini dapat dilakukan oleh Badan Pengusahaan Batam, Bintan, Karimun. ‘’Kami usulkan agar untuk pemberian kuota dan izin pemasukan barang produk pertanian dilimpahkan kepada BP Batam, Bintan, Karimun,’’ kata Gubernur. (pti/sut/r)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar