Info Barelang

KUMPULAN BERITA BP BATAM YANG DIHIMPUN OLEH BIRO HUMAS, PROMOSI, DAN PROTOKOL

Kamis, 12 Januari 2012

Sani Lapor Kendala FTZ ke Kemenko Perekonomian

BATAM- Gubernur Kepri yang juga Ketua Dewan Kawasan Free Trade Zone (FTZ) Batam Bintan dan Karimun (BBK) menghadap Kementerian Koordinator (Kemenko) Bidang Perekonomian, untuk melaporkan hambatan investasi dan perdagangan di kawasan FTZ, Batam Bintan dan Karimun (BBK).

Beberapa poin yang dilaporkan, di antaranya tentang pemberlakuan Peraturan Menteri Pertanian nomor 89/Permentan/OT.140/12/2011 tentang pemasukan buah-buahan dan sayuran buah segar ke kawasan Indonesia. Serta Permen No.90/ Permentan/OT.140/12/2011 tentang Persyaratan Tindakan Karantina Tumbuhan Untuk Pemasukan hasil Tumbuhan Hidup Berupa Sayuran Umbi Lapis Segar Ke Dalam Wilayah Negara Republik Indonesia.

"Ada beberapa poin yang disampaikan Gubernur Kepri ke Kementerian Koordinator Perekonomian melalui Deputi Industri Perdagangan Bapak Edi Abdurahman, di antaranya persoalan Permentan nomor 89 dan nomor 90 tahun 2011 ini. Untuk Kepri, khususnya Batam, Bintan dan Karimun hal ini sangat memiliki pengaruh besar. Alasan kita agar BBK dikecualikan dari Permentan itu karena BBK adalah kawasan perdagangan dan pelabuhan bebas (free trade zone/FTZ)," ujar Sekretaris Dewan Kawasan FTZ Jon Arizal melalui sambungan telepon, Selasa (11/1).

Disebutkan Jon, karena Permenhut tersebut akan diterapkan sekitar bulan Maret, tim DK BBK yang terdiri dari Gubernur Kepri HM Sani, Sekretaris DK Jon Arizal, dan Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Privinsi Kepri Syed M Taufik mendatangi Kementerian Perekonomian.

Dalam Permentan tersebut, hanya tiga pelabuhan dan satu bandara yang diperbolehkan memasukan hasil pertanian impor, yaitu  Pelabuhan Belawan (Sumut), Bandara Soekarno Hatta (Tangerang), Pelabuhan Makassar dan Pelabuhan Tanjung Perak (Surabaya). "Kita mengupayakan agar Batam menjadi tambahan. Sesuai UU FTZ, BBK boleh memasukan barang ke BBK, buah dan sayuran ini bukan produk terlarang," ujar Jon.

Disebutkan Jon, terkait Permentan tersebut, DK meminta agar produk pertanian, sayuran dan buah impor tetap masuk ke Kepri, khususnya BBK. Begitu juga dengan produk kelautan seperti ikan, kuota izin pemasukan barang daging dan ayam ke BBK.

Poin selanjutnya yaitu meminta agar ada kelonggaran dalam impor terkait cuaca yang sangat buruk terjadi di Provinsi Kepri sejak November 2011 dan diperkirakan akan terus berlanjut hingga Februari 2012 mendatang. Karena permasalahan ini, DK meminta Kemenko Perekonomian untuk memberikan izin impor bahan sembako untuk memenuhi kebutuhan pangan di Provinsi Kepri, karena terdapat beberapa daerah yang harganya melejit sangat tinggi.

DK juga menyampaikan tentang kewajiban melengkapi surat keterangan impor dari balai POM yang menimbulkan ekonomi berbiaya tinggi di kawasan FTZ.

Secara terpisah, Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Kepri Syed M Taufik mengatakan dari hasil pertemuan tersebut, Kemenko Perekonomian sangat mendukung agar BBK diperbolehkan mengimpor bahan kebutuhan buah dan sayuran lansung.

Sementara itu, Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Energi dan Sumber Daya Mineral Kota Batam Ahmad Hijazi mengatakan, Batam merupakan daerah yang terisolasi dari jalur lalu lintas barang secara nasional. Namun, Batam sangat dekat dengan jalur distribusi international, yaitu Singapura. Apabila Batam mendatangkan buah dan sayuran dari Medan, satu-satunya daerah terdekat yang mendapat izin memasukan buah dan sayuran, maka kost yang harus dikeluarkan sangat besar. Akibatnya, harga jual di Batam akan sangat tinggi. Hal ini berpotensi terjadinya peningkatan inflasi di Kota Batam.

"Jika pemerintah pusat tetap bersikukuh agar Permentan ini tetap diberlakukan di Batam dan Kepri, ini akan menjadi inflation administered prices, yaitu inflasi yang terjadi karena kebijakan pemerintah. Dampaknya akan sangat luas, karena buah dan sayur merupakan bahan pokok," ujar Hijazi.

Hal yang sama juga diungkapkan  Direktur Lalu Lintas Barang BP Batam, Fatullah. Disebutkan Fatullah, seharusnya Batam bisa memasukan sendiri buah dan sayuran sesuai UU FTZ. Namun, hal tersebut harus dikomunikasikan dengan pemerintah pusat agar terjadi sinkronisasi. Disamping itu, perlu diminta kejelasan terkait peraturan tersebut. "Intinya, kita harus perjuangkan dan minta kejelasan," ujar Fatullah.

Sementara itu, Wakil Ketua Bidang Perdagangan Kamar Dagang dan Industri Kota Batam Amat Tantoso meminta pemerintah pusat untuk mempertimbangkan Batam sebagai kawasan FTZ, sekaligus daerah yang sangat jauh dari jalur distribusi nasional.

"Kami sangat mendukung bila pemerintah ingin menerapkan peraturan yang ketat agar produk yang masuk ke pasar nasional itu produk terbaik. Tetapi perlu juga di lihat bahwa, bila produk-produk tersebut didatangkan dari daerah lain, akan memakan waktu lama. Sementara buah dan sayuran merupakan barang yang cepat busuk. Sedangkan bila barang itu didatangkan lansung dari Singapura hanya butuh waktu beberapa jam saja. Berbeda dengan Medan, membutuhkan waktu berhari-hari," ujar Amat.

Kunjungan Ketua DK BBK ke Kemenko Perekonomian kemarin juga membawa kabar gembira. Berdasarkan informasi Kemenko Perekonomian, saat ini PP 02 tahun 2009 telah berada di meja presiden. Dan diperkirakan dalam beberapa hari permasalahan revisi PP yang selama ini diributkan pengusaha di BBK akan segera tuntas. (pti)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar