Mantan anggota DPR RI periode dari Fraksi PPP, Sofjan Usman, dinyatakan terbukti korupsi karena menerima suap terkait pembahasan anggaran di Panitia Anggaran (Panggar) DPR.
Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada persidangan Kamis (5/1), menyatakan Sofyan terbukti telah menerima Rp1 miliar dari Otorita Batam (OB).
Menurut majelis hakim yang diketuai Tati Hadiyanti, anggota Panggar DPR periode 1999-2004 itu telah melakukan perbuatan sebagaimana dakwaan kedua dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK, yakni melanggar pasal 11 UU Pemberantasan Tipikor.
”Menyatakan terdakwa H Sofjan Usman bersalah karena korupsi. Menjatuhkan pidana penjara selama 14 bulan dan denda Rp50 juta, dengan ketentuan jika denda tidak dibayar maka diganti hukuman tiga bulan kurungan,” ucap Tati.
Sebelum menjatuhkan putusan tersebut, majelis menguraikan bahwa Sofyan pada 24 september 2004 menerima uang tunai Rp150 juta dari Kabag Anggaran Deputi Administrasi dan Perencanaan OB, Moh Iqbal.
Pemberian itu setelah Panggar DPR menyetujui anggaran tambahan sebesar Rp10 miliar untuk OB pada 2004.
”Terdakwa (Sofyan usman) pada 24 September 2004 bertemu dengan Moh Iqbal di restoran Hotel Hilton, Jakarta. Dalam pertemuan itu terdakwa menerima uang Rp150 juta yang diserahkan Iqbal,” ucap majelis.
Selanjutnya pada 29 Desember 2004, Sofyan kembali menerima pemberian dari OB terkait terkait disetujuinya anggaran Rp85 miliar untuk OB itu di APBN 2005.
Atas perintah M Prijanto selaku Deputi Administrasi dan Perencanaan OB, Kepala Biro Perencanaan Deputi Adren OB Budiman Maskan, Kepala perwakilan OB di Jakarta Sunaryo Poesposoegondo dan Staf Ahli Ketua OB Oemar Lubis menyerahkan 34 lembar Mandiri Travel Cek (MTC) dengan total Rp850 juta ke Sofyan.
Karenanya menurut majelis, dalam perkara tersebut unsur penyelenggara negara yang menerima pemberian terkait dengan kewenangan yang dimiliki sudah terpenuhi.
”Bahwa terdakwa saat itu adalah anggota Komisi IX DPR. Karenanya unsur penyelenggara negara telah terpenuhi,” ucap majelis.
Namun demikian hukuman atas Sofyan Usman itu masih lebih ringan dari tuntutan JPU. Sebelumnya, JPU KPK, Guntur Ferry Fahtar meminta majelis menghukum Sofyan dengan pidana penjara selama 23 bulan dan denda Rp250 juta subsidair enam bulan kurungan.
Hal yang dianggap meringankan hukuman, karena Sofyan berlaku sopan, menyesali perbuatannya dan punya tanggungan keluarga.
Hal yang memberatkan, karena Sofyan selaku penyelenggara negara tidak mendukung program pemberantasan korupsi
Menanggapi hukuman untuk Sofyan, JPU KPK menyatakan pikir-pikir. Sementara Sofyan yang sebelumnya sudah berstatus napi terkait kasus cek pelawat pemilihan Deputi Gubernur Senior (DGS) BI, langsung menerima putusan itu.
Sofyan sebelumnya pernah dinyatakan bersalah karena menerima travel cek usai pemilihan Miranda Gultom sebagai DGS BI pada Juni 2004. Dalam perkara itu, Sofyan dihukum 15 bulan. ***
Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada persidangan Kamis (5/1), menyatakan Sofyan terbukti telah menerima Rp1 miliar dari Otorita Batam (OB).
Menurut majelis hakim yang diketuai Tati Hadiyanti, anggota Panggar DPR periode 1999-2004 itu telah melakukan perbuatan sebagaimana dakwaan kedua dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK, yakni melanggar pasal 11 UU Pemberantasan Tipikor.
”Menyatakan terdakwa H Sofjan Usman bersalah karena korupsi. Menjatuhkan pidana penjara selama 14 bulan dan denda Rp50 juta, dengan ketentuan jika denda tidak dibayar maka diganti hukuman tiga bulan kurungan,” ucap Tati.
Sebelum menjatuhkan putusan tersebut, majelis menguraikan bahwa Sofyan pada 24 september 2004 menerima uang tunai Rp150 juta dari Kabag Anggaran Deputi Administrasi dan Perencanaan OB, Moh Iqbal.
Pemberian itu setelah Panggar DPR menyetujui anggaran tambahan sebesar Rp10 miliar untuk OB pada 2004.
”Terdakwa (Sofyan usman) pada 24 September 2004 bertemu dengan Moh Iqbal di restoran Hotel Hilton, Jakarta. Dalam pertemuan itu terdakwa menerima uang Rp150 juta yang diserahkan Iqbal,” ucap majelis.
Selanjutnya pada 29 Desember 2004, Sofyan kembali menerima pemberian dari OB terkait terkait disetujuinya anggaran Rp85 miliar untuk OB itu di APBN 2005.
Atas perintah M Prijanto selaku Deputi Administrasi dan Perencanaan OB, Kepala Biro Perencanaan Deputi Adren OB Budiman Maskan, Kepala perwakilan OB di Jakarta Sunaryo Poesposoegondo dan Staf Ahli Ketua OB Oemar Lubis menyerahkan 34 lembar Mandiri Travel Cek (MTC) dengan total Rp850 juta ke Sofyan.
Karenanya menurut majelis, dalam perkara tersebut unsur penyelenggara negara yang menerima pemberian terkait dengan kewenangan yang dimiliki sudah terpenuhi.
”Bahwa terdakwa saat itu adalah anggota Komisi IX DPR. Karenanya unsur penyelenggara negara telah terpenuhi,” ucap majelis.
Namun demikian hukuman atas Sofyan Usman itu masih lebih ringan dari tuntutan JPU. Sebelumnya, JPU KPK, Guntur Ferry Fahtar meminta majelis menghukum Sofyan dengan pidana penjara selama 23 bulan dan denda Rp250 juta subsidair enam bulan kurungan.
Hal yang dianggap meringankan hukuman, karena Sofyan berlaku sopan, menyesali perbuatannya dan punya tanggungan keluarga.
Hal yang memberatkan, karena Sofyan selaku penyelenggara negara tidak mendukung program pemberantasan korupsi
Menanggapi hukuman untuk Sofyan, JPU KPK menyatakan pikir-pikir. Sementara Sofyan yang sebelumnya sudah berstatus napi terkait kasus cek pelawat pemilihan Deputi Gubernur Senior (DGS) BI, langsung menerima putusan itu.
Sofyan sebelumnya pernah dinyatakan bersalah karena menerima travel cek usai pemilihan Miranda Gultom sebagai DGS BI pada Juni 2004. Dalam perkara itu, Sofyan dihukum 15 bulan. ***
Tidak ada komentar:
Posting Komentar