Info Barelang

KUMPULAN BERITA BP BATAM YANG DIHIMPUN OLEH BIRO HUMAS, PROMOSI, DAN PROTOKOL

Selasa, 10 Januari 2012

Isi Kapal Harus Dilaporkan ke BC


10 Jan 2012 -(sumber Batam Pos)
Kepala Bidang Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi (BKLI) Bea Cukai Klas B Batam, Susila Brata, mengungkapkan pembongkaran 140 drum kosong dalam kapal Berkat Ilahi II milik Haji Nur di Selat Nenek sudah sesuai aturan kepabeanan.

Menurutnya, barang dalam kapal tersebut sebelum melakukan pelayaran tidak pernah dilaporkan pemiliknya kepada BC. Mengetahui hal tersebut, petugas Bea Cukai langsung melakukan pemeriksaan kelengkapan dokumen barang angkutan kapal tersebut.
”Kapalnya sih tak masalah mau berlayar ke mana, tapi barangnya itu harus dilaporkan dulu,” ujarnya.
Saat ini barang sitaan berupa drum kosong tersebut sudah diamankan di gudang BC Batam. Barang bukti (BB) tersebut kini menjadi barang yang dikuasai negara (BDN) dan pihak BC Batam berkuasa penuh terhadap barang tersebut.
BC Batam akan melihat apakah barang sitaan tersebut berbahaya atau tidak. Jika berbahaya, maka barang tersebut akan dimusnahkan, jika tidak maka BC berhak melelangnya. ”Kita lihat saja perkembangannya nanti,” ungkapnya.
Seperti diberitakan, Bea Cukai mengangkut drum-drum kosong milik H Nur di Tanjunguncang. Nur protes karena merasa dokumen pelayarannya lengkap. (nal)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar