BATAM- DPRD Kota Batam mempertanyakan kebijakan BP Batam yang menjadikan Pulau Tanjung Sauh sebagai alternatif pelabuhan kontainer. Anggota Komisi III DPRD Kota Batam, Irwansyah mengatakan Pulau Tanjung Sauh dijadikan pelabuhan kontainer sangat bertentangan dengan PP No 46 tahun 2007 tentang Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas.
Di dalam PP tersebut, kata Irwansyah, sangat jelas bahwa wilayah kerja BP Batam meliputi Pulau Batam, Galang, Tonton, Setokok, Nipah, Rempang, Galang Baru, Pulau Sambau. Kemudian PP tersebut diubah menjadi PP No 5 tahun 2011, wilayah kerja Badan Pengusahaan (BP) Batam termasuk pulau Janda Berhias.
"Wilayah kerja BP Batam sudah jelas. Jadi apa dasar BP Batam untuk menjadikan Tanjung Sauh sebagai alternatif pelabuhan kontainer," kata Irwansyah.
Menurutnya, wilayah kerja BP Batam itu perlu disampaikan kepada publik. Jika tidak justru membingungkan investor yang akan masuk.
Mantan Ketua Pansus Ranperda RTRW ini mengatakan, Tanjung Sauh tidak akan menjadi pelabuhan, tetapi rencananya akan menjadi daerah industri. Untuk itu, Irwansyah menyarankan agar BP Batam sebelum merilis sebuah informasi mengenai wilayah batasannya, harus berkolaborasi dengan Pemko Batam.
"Kalau BP Batam mengklaim Tanjung Suah itu masuk wilayah kerja BP Batam berdasarkan Perpres, maka ini bertentangan dengan PP. Bahkan saya menghubungi pihak Bappeda, pak Azman, beliau mengatakan Tanjung Suah tidak diatur dalam Perpres," kata Irwansyah.
Sebelumnya, BP Batam menawarkan lahan seluas 100 hektar di Tanjung Sauh dan Kabil sebagai alternatif pembangunan pelabuhan peti kemas selain kawasan Batuampar.
Direktur Perencanaan Teknik Badan Pengusahaan (BP) Batam, Istono mengatakan nilai investasi untuk membangun pelabuhan peti kemas Tanjung Sauh mencapai Rp3 triliun. Sedangkan Batuampar membutuhkan sekitar Rp1,5 triliun.
Rencana pengembangan Tanjung Sauh sebagai pelabuhan peti kemas kembali muncul, menyusul rencana pengembangan Pelabuhan Kontainer Batuampar terancam tertunda direalisasikan. Pemenang tender terdahulu Compagnie Maritime Affretement-Compagnie Generale Maritime (CMA-CGM) asal Prancis menyatakan mundur pada Agustus 2011 lalu dengan alasan krisis global.
Direktur Pelayanan terpadu Satu Pintu (PTSP) dan Humas BP Batam, Dwi Djoko Wiwoho, menjelaskan pihaknya tengah mempersiapkan dokumen untuk proses tender ulang dan setelah dokumen selesai baru bisa diperkirakan kapan tender akan dilaksanakan. (lim)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar