Karyawan perusahaan pengemasan yang berlokasi di Jalan Beringin tersebut menuntut upah sundulan tahun 2012 sebesar Rp222.000.
"Sudah tiga kali PUK SPMI Unisem melayangkan surat ke perusahaan, namun tidak pernah mendapatkan tanggapan," ujar Koordinator Garda Metal Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Kota Batam, Suprapto ditemui di lokasi demo.
Kata Suprapto, aksi demo dilakukan akibat tidak adanya ruang komunikasi yang diberikan perusahaan. Beberapa kali pihak pekerja mengajukan pengajuan pembahasan upah sundulan, namun tidak pernah mendapat tanggapan dari perusahaan.
Menurutnya, upah sundulan bagi buruh yang telah bekerja dengan status permanen tersebut, tidak pernah direalisasikan perusahaan sejak tiga tahun terakhir. Hal ini mengakibatkan terjadinya kecemburuan antara karyawan lama dan baru serta bisa mengakibatkan gaji yang tidak jauh beda antara karyawan baru dan karyawan senior.
Jika dalam aksi kali ini tidak juga mendapatkan tanggapan perusahaan, FSPMI menyatakan bahwa tidak menutup kemungkinan akan dilakukan aksi yang lebih besar. Dengan melibatkan seluruh karyawan, bukan sebagaimana aksi kali ini yang hanya diikuti para perwakilan karyawan saja.
Salah seorang karyawan, Aris juga menyatakan bahwa pihak pekerja tetap membuka ruang untuk perundingan. Hingga hak-hak normatif karyawan dipenuhi oleh perusahaan.
Dalam demo tersebut, juga dilakukan penggalangan tanda tangan dukungan aksi yang dilakukan para karyawan PT Unisem. Tanda tangan dukungan ini diberikan PUK SPMI di berbagai perusahaan yang ada di kawasan KIB, melalui spanduk berwarna putih sepanjang enam meter.
"Tanda tangan dari PUK SPMI di berbagai perusahaan yang ada di kawasan Batamindo ini sebagai bentuk dukungan moral atas perjuangan upah sundulan yang dilakukan SPMI PT Unisem," ujar Aris yang sudah belasan tahun menjadi karyawan di PT Unisem.
Belum Sepakat
Sementara itu, tiga serikat pekerja yang ada di PT Unisem belum menemukan kata sepakat atau soal kenaikan upah tersebut. Hal itu membuat tuntutan salah satu serikat pekerja tidak bisa ditindaklanjuti.
Untuk diketahui, di PT Unisem terdapat Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI), Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI), dan Serikat Pekerja Setia Kawan (SPSK).
Tuntutan upah sundulan itu menyusul penetapan UMK Batam Rp 1,4 juta. Sementara gaji pokok pekerja dengan masa kerja di atas enam tahun Rp 1,59 juta. Karena itu FSPMI menuntut penyesuaian upah dengan pertimbangan masa kerja.
Namun, SPSI dan SPSK ternyata tidak bersepakat dengan FSPMI. Akibatnya, tuntutan FSPMI belum bisa dipenuhi. Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Batam meminta tiga serikat pekerja itu untuk satu suara, sebelum berdialog dengan manajemen.
"Ketiga serikat itu belum satu suara soal berapa upah sundulan yang akan diusulkan," kata Kepala Disnaker Rudi Sakyakirti kepada wartawan usai keluar dari PT Unisem.
Karena itu, Rudi meminta ketiga serikat pekerja melakukan perundingan internal terlebih dahulu untuk menentukan kesepakatan upah sundulan yang akan diajukan ke pihak PT Unisem. (wan)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar