Info Barelang

KUMPULAN BERITA BP BATAM YANG DIHIMPUN OLEH BIRO HUMAS, PROMOSI, DAN PROTOKOL

Selasa, 17 Januari 2012

Pejabat Berani Menjamin, Investor di Galang Mantap Buka Usaha



Tribun Batam - Selasa, 17 Januari 2012




Laporan Tribunnews Batam, TIM BATAM

TRIBUNNEWSBATAM, BATAM
- Tren para pejabat maupun pemodal berlomba mendapatkan lahan di Pulau Rempang, Galang dan sekitarnya diakui oleh warga setempat.

Mereka ada yang langsung bernegosiasi dengan warga yang selama ini menggarap, ada juga yang melalui perantara. Untuk memanfaatkan lahan yang mereka kuasai, para penanam modal juga langsung 'bergerilya' memuluskan jalan untuk bisa berusaha.

Berdasarkan penuturan sumber-sumber Tribun, meskipun kawasan Rempang-Galang berstatus quo, tidaklah sulit bagi investor lokal maupun asing untuk mendapatkan berhektar-hektar lahan di sana.

Dengan modal surat absah dari warga yang mengaku sebagai pemilik lahan, para pemodal dengan mudah mendapatkan persetujuan dari RT, RW, keluarahan, kecamatan hingga instansi terekait di Pemko Batam.

Hanya saja, untuk mendapatkan persetujuan atau pengakuan dari instansi terkait, seperti Dinas Pariwisata, Dinas Perhubungan Laut, Dinas perkebunan dan perternakan P2KP hingga ke Dinas Pendapatan Kota Batam, ratusan investor yang sudah menggarap lahan di Rempang-Galang ini harus mengeluarkan biaya yang tidak sedikit.

Seperti yang dikatakan salah seorang pelaku usaha wisata di daerah Galang, sebut saja King, dari pertama lahan dibeli dari salah seorang warga, ia mengahabiskan uang ratusan juta untuk beberapa penjabat Batam. Kocek harus keluar demi mendapat pengesahan lahan tersebut. Bahkan dalam proses pengurusan menghabiskan waktu yang cukup lama.

"Gampang-gampang sulit mendapatkan persetujuan pengelolaan lahan di Galang itu, walau sudah dibeli ke warga yang mengaku sebagai pemilik lahan. Setelah itu siapkan saja uang sebanyak-banyaknya untuk pejabat-pejabat di Batam. Mulai dari kepala Dinas Pariwisata, Dinas Kehutanan, Dinas Pendapatan Kota Batam. Termasuk pejabat yang menjadi calo lahan itu," ujar salah seorang pemilik tempat wisata pantai di Galang kepada Tribun, akhir pekan kemarin.

Sama halnya yang dikatakan salah satu warga negara Malaysia yang mengaku sebagai pemilik perkebunan buah Naga, bernama samaran Raja. Untuk mendapatkan sekitar 10 hektar lahan di Pulau Galang itu, Raja mesti menghabiskan biaya sekitar Rp 500 juta. Biaya yang dikeluarkan tersebut hanya untuk mengurus pengesahan lahan yang akan dikelolanya.

 "Ada perjanjiannya Pak, kita diberi izin mengelola lahan ini satu tahun. Setelah itu bisa diurus kembali. Tapi dalam pengurusan perpanjangan pengelolaan lahan ini, tetap saja mengeluarkan uang banyak. Kalau saya sudah kenal dekat dengan yang mengurus, kadang kita urus sekali dua tahun saja. Sudah 5 tahun saya mengelola lahan ini,"ujar warga Malaysia ini.

Meski lahan yang dikelolanya masih berstatus quo, katanya, ada pejabat yang telah menjanjikan, jika nanti status kawasan Rempang-galang sudah jelas, maka akan lebih gampang bagi pemilik lahan yang sudah terlebih dahulu menggarap untuk mendapatkan hak pengelolaan lahan (HPL).

"Sudah ada pejabat yang akan menguruskan, jika status kawasan Rempang-Galang ini jelas. Makanya kita tidak ragu mengelola secara profesional lahan di sini. Cara-cara pembibitan buah naga di sina sama dengan yang dilakukan di Malaysia. Bahkan sudah banyak warga Batam yang mencoba sendiri,"katanya dengan yakin akan mendapatkan lahan tersebut dengan status yang jelas.

Segi legalitas


Anggota DPRD Fraksi Amanat Nasional, Askan Asrul Sanny mengatakan ada indikasi sangat kuat bahwa HPL Rempang Galang akan diberikan kepada Badan Pengusahaan Batam. Namun untuk tata  pelolanya nanti tetap akan melibatkan Pemerintah Kota Batam.

"Artinya izin prinsip investasi nantinya dikeluarkan oleh Pemko," kata Sanny saat ditemui di ruang kerjanya, Senin (16/1).

Hal itu dikatakan Sanny menyikapi fenomena maraknya calo yang berebut mengkapling- kapling pulau Rempang dan Galang akhir-akhir ini. Diketahui selama ini, meski masyarakat mengetahui lahan Relang masih status quo, tak menjadi penghalang untuk tanamkan investasi di sana.

Hal itu terlihat dari banyaknya pembangunan di pulau-pulau yang terhubung oleh rangkaian jembatan Barelang tersebut.

Menyikapi kondisi tersebut, AA Sanny berpesan agar lebih utamakan aspek legalitas perizinan daripada investasinya.

"Pertama saya memberikan apresiasi kepada para pengusaha yang punya semangat investasi di Batam termasuk Relang. Tetapi para pengusaha juga harus berpikir dari aspek legal formal investasinya," kata Anggota Komisi I yang membidangi hukum dan pemerintahan tersebut.

Ia menegaskan sampai saat ini belum ada satu pun pihak yang mengeluarkan perizinan tentang pembangunan di Relang, baik dari Pemko maupun BP Batam. Kecuali pembangunan yang bersifat investasi pemerintahan, seperti pengembangan kawasan wisata, dan pos atau kantor pemerintah lainnya.

Ketika diceritakan tentang adanya pengusaha yang berani membuka usaha di lahan status quo dengan mengharapkan ganti rugi jika ada penggusuran nanti, menurut Sanny, hal tersebut tidak benar untuk dilakukan.

"Tujuan utama invetasi itu bukan untuk dapatkan ganti rugi. Tujuan utamanya adalah membuat suatu produk yang punya nilai jual di pasar. Kan sayang ketika dia sudah investasi demikian besar tapi hanya berharap ada ganti rugi. Karena ganti rugi kan besarannya sudah ditetapkan aturan pemerintah," kata Sanny.

Ia mengatakan, jika nanti jenis usaha yang sudah terlanjur berdiri ternyata tak sesuai dengan peruntukan dalam Rencana Tata Ruang Wilayah, maka pemilik usaha tidak boleh protes akan adanya penggusuran. Menurutnya, pemerintah tetap akan mengacu pada  RTRW yang saat ini masih dalam tahap padu serasi di Kementerian Kehutanan.

"Tidak ada pejabat yang boleh mengubah peruntukan RTRW. Itu sudah unsur pidana," katanya.

Editor : imans_7811

Tidak ada komentar:

Posting Komentar