Tribun Batam - Minggu, 8 Januari 2012
TRIBUNNEWSBATAM.COM. BATAM-Wakil Walikota Batam, Rudi SE menegaskan keberadaan pos-pos perdaduk yang terdapat dibeberapa pelabuhan dan Bandara sudak tidak diperlukan lagi. Bahkan keberadaan petugas sudah tidak diperlukan lagi.
Hal ini berdasarkan peraturan daerah (Perda) No 8 Tahun 2009 Kota Batam tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan di Kota Batam.
"Ya memang sudah tidak lagi di perlukan. Kan sudah ada perda yang baru, kawan-kawan pasti sudah taulah. Jadi tidak ada lagi pungutan-pungutan oleh petugas," ujar Wakil Wali Kota Batam, Rudi kepada wartawan di Bandara Hang Nadim Batam beberapa waktu lalu.
Perda yang baru nomor 8 tahun 2009 tersebut merupakan perubahan atas Perda No 2 Tahun 2001 tentang kependudukan, sebagai mana dalam pelaksanaan dilapangan pendatang yang tidak memiliki kartu tanda penduduk (KTP) Batam lagi dikenai biaya. Atau diminta mengurus-ngurus surat kedatangan.
"Ya surat itu memang sudah tidak diberlakukan lagi. Kan sudah tidak ada lagi. Kan yang datang juga warga indonesia, masa masuk kedaerah sesama indonesia masih ditahan, apalagi meninggalkan uang jaminan, bisa marah orang nanti,"ungkap Rudi.
Rudi menilai keberadaan petugas Perdaduk di Bandara dan pelabuhan-pelabuhan saat ini masih di perlukan, katanya, keberadaan petugas sebagai pengawasan terhdapa pendatang yang menggunakan KTP palsu.
Sementara itu, kepala bandara Hang Nadim Batam, Hendro Harijono juga merasa keberadaan petugas Perdaduk di wiilayah kedatangan penerbangan di Batam sudah tidak layak lagi, pasalnya keberadaan petugas perdaduk Pemko Batam itu semakin meresahkan pendatang dengan pemeriksaan KTP Batam.
TRIBUNNEWSBATAM.COM. BATAM-Wakil Walikota Batam, Rudi SE menegaskan keberadaan pos-pos perdaduk yang terdapat dibeberapa pelabuhan dan Bandara sudak tidak diperlukan lagi. Bahkan keberadaan petugas sudah tidak diperlukan lagi.
Hal ini berdasarkan peraturan daerah (Perda) No 8 Tahun 2009 Kota Batam tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan di Kota Batam.
"Ya memang sudah tidak lagi di perlukan. Kan sudah ada perda yang baru, kawan-kawan pasti sudah taulah. Jadi tidak ada lagi pungutan-pungutan oleh petugas," ujar Wakil Wali Kota Batam, Rudi kepada wartawan di Bandara Hang Nadim Batam beberapa waktu lalu.
Perda yang baru nomor 8 tahun 2009 tersebut merupakan perubahan atas Perda No 2 Tahun 2001 tentang kependudukan, sebagai mana dalam pelaksanaan dilapangan pendatang yang tidak memiliki kartu tanda penduduk (KTP) Batam lagi dikenai biaya. Atau diminta mengurus-ngurus surat kedatangan.
"Ya surat itu memang sudah tidak diberlakukan lagi. Kan sudah tidak ada lagi. Kan yang datang juga warga indonesia, masa masuk kedaerah sesama indonesia masih ditahan, apalagi meninggalkan uang jaminan, bisa marah orang nanti,"ungkap Rudi.
Rudi menilai keberadaan petugas Perdaduk di Bandara dan pelabuhan-pelabuhan saat ini masih di perlukan, katanya, keberadaan petugas sebagai pengawasan terhdapa pendatang yang menggunakan KTP palsu.
Sementara itu, kepala bandara Hang Nadim Batam, Hendro Harijono juga merasa keberadaan petugas Perdaduk di wiilayah kedatangan penerbangan di Batam sudah tidak layak lagi, pasalnya keberadaan petugas perdaduk Pemko Batam itu semakin meresahkan pendatang dengan pemeriksaan KTP Batam.
Editor : dedy suwadha
Tidak ada komentar:
Posting Komentar