Info Barelang

KUMPULAN BERITA BP BATAM YANG DIHIMPUN OLEH BIRO HUMAS, PROMOSI, DAN PROTOKOL

Jumat, 20 Januari 2012

Sebaiknya BP Batam Berkoordinasi Dulu


20 Jan 2012 - (sumber Batam Pos)
Anggota Komisi III DPRD Batam Irwansyah, mempertanyakan rencana pembangunan terminal kontainer di Pulau Tanjungsauh oleh Badan Pengusahaan (BP) Batam. Sebab, kata dia, pulau tersebut tidak masuk dalam wilayah kerja BP Batam.
Kata Irwansyah, mengacu PP Nomor 46 tahun 2007 tentang Kawasan Perdagangan dan Pelabuhan Bebas Batam, wilayah kerja BP Batam hanya meliputi Pulau Batam, Pulau Tonton, Pulau Setokok, Pulau Nipah, Pulau Rempang, Pulau Galang dan Galang Baru. PP tersebut kemudian direvisi menjadi PP 05/2011 dengan menambahkan Pulau Janda Berhias menjadi bagian wilayah kerja BP Batam.

“Jadi, sampai saat ini Pulau Tanjungsauh bukan wilayah kerja BP Batam,” kata Irwansyah, kemarin.
Selain itu, jika mengacu pada Ranperda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Batam 2011-2031, Pulau Tanjungsauh dipetakan masuk kawasan industri, bukan untuk pembangunan pelabuhan. Meskipun hingga saat ini RTRW Kota Batam masih menunggu pengesahan dari pusat.
“Jadi, dasar BP Batam menyiapkan Tanjungsauh untuk pelabuhan itu apa?” ujar mantan Ketua Pansus Ranperda RTRW Kota Batam ini.
Kalaupun BP Batam mengacu pada Perpres Nomor 87 Tahun 2011, kata Irwansyah tidak terlalu kuat. Sebab secara hukum tidak mungkin Perpres bertentangan dengan PP atau Undang-Undang. Ia menilai, tindakan BP tersebut merupakan klaim sepihak. BP juga dianggap tidak menghargai keberadaan Pemerintah Daerah karena tidak berkoordinasi terkait hal ini.
Pernyataan serupa diungkapkan anggota Komisi I DPRD Batam Riki Syolihin. Menurut Riki, ia mendukung Tanjungsauh dijadikan kawasan industri. Namun perlu diperjelas siapa yang berhak mengelolanya. Karena dalam PP 46 Tahun 2007 dan PP 5 Tahun 2011, Tanjungsauh tidak termasuk Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB) yang dikelola BP Batam.
“BP Batam tidak bisa seenaknya, koordinasi dulu dengan pemerintah daerah, karena Tanjungsauh bukan wilayah kerja mereka,” katanya.
Riki mengatakan perlu meluruskan status Tanjungsauh agar investor yang hendak menanamkan modalnya tidak terjebak permasalahan hukum. “Kita patuhi aturannya,” tukasnya.
Kabag Hukum Pemko Batam, Demi Hasfinul Nasution, mengatakan, sesuai UU Nomor 53 Tahun 1999, Tanjungsauh masuk kawasan Kecamatan Nongsa yang merupakan wilayah Pemko Batam. Di PP 46 Tahun 2007 yang diperbarui dengan PP 5 Tahun 2011, muncul aturan kawasan-kawasan Kota Batam yang menjadi wilayah kerja KPBPB di antaranya Pulau Batam, Rempang, Galang, Galang Baru, Setokok, Nipah, Tonton, dan Pulau Janda Berhias. PP tersebut mengatur wilayah Kota Batam yang bisa dikelola BP Batam.
“Pulau Tanjungsauh itu tidak masuk wilayah kerja BP Batam,” katanya.
Tanjungsauh diplot sebagai kawasan industri. Pulau ini luasnya 858 hektare dan di dalamnya memiliki tiga kampung yakni Kampung Air Mas, Dapur Arang, dan Kampung Tanjungsauh. Menurut Demi, Tanjungsauh saat ini sudah mendapatkan persetujuan substansi dari Kementerian Pekerjaan Umum sebagai kawasan industri.
Direktur PTSP dan Humas BP Batam Dwi Djoko Wiwoho, yang dihubungi kemarin, enggan menanggapi. Menurut dia, Tanjungsauh hanya alternatif yang disiapkan untuk pengembangan pembangunan pelabuhan kontainer. Ini berdasarkan master plan Otorita Batam tahun 1992 yang kemudian dialihkan ke Batuampar.
“Mending tak usah ditanggapi dulu,” ujar Djoko melalui sambungan telepon, kemarin. (med/par)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar