TEMBESI- Bapedalda Kota Batam bekerja sama dengan Asosiasi Pengusaha Limbah Indonesia (Aspel) Batam melakukan kegiatan clean up (pembersihan dan pengangkatan) limbah bahan berbahaya dan beracun (B3), di dekat Dam Tembesi, Kamis (5/1). Meski demikian, proses penyidikan terhadap kasus pencemaran lingkungan yang diduga melibatkan oknum anggota DPRD Kota Batam Mhd Jeffry Simanjuntak ini akan tetap diteruskan.
Oleh: Ali Mahmud, Liputan Batam
Proses clean up timbunan limbah B3 menggunakan satu unit becco dengan melibatkan 20 orang personil yang dipimpin oleh Kepala Badan Pengendalian Dampak Lingkungan Daerah (Bapedalda) Kota Batam, Dendi N Purnomo. Limbah B3 yang sengaja ditimbun tahun 2005 itu diperkirakan mencapai 52 ton.
Dari hasil pengangkatan limbah B3 tersebut, ditemukan jenis limbah bermacam-macam. Di antaranya, jenis slug oil, slug koting, barang-barang yang terkontaminasi dengan limbah B3, limbah pasir sanblasting. Kemasan menggunakan drum kecil dan kantong plastik.
"Targetnya clean up memakan waktu empat sampai lima hari baru bisa selesai. Karena limbah B3 itu bukan hanya dibuang begitu saja, tapi ditanam dalam lubang. Setelah diangkut, selanjutnya akan dibawa ke KPLI Kabil," kata Dendi kepada wartawan di lokasi clean up.
Kata Dendi, proses clean up tersebut merupakan salah satu kesepakatan bersama antara pihak Mabes Polri, Polda Kepri, Kementerian Lingkungan Hidup dan Bapedalda Kota Batam dalam rangka untuk menyelamatkan masyarakat banyak. Karena lokasi penimbunan itu sendiri sangat dekat dengan Dam Tembesi. Bila tidak segera dibersihkan, maka air yang dari Dam Tembesi akan dikonsumsi masyarakat berpotensi menimbulkan penyakit akibat limbah B3.
"Clean up ini merupakan salah satu kesepakatan bersama dengan pihak Mabes Polri, Polda Kepri, KLH dan Bapedal. Sekaligus kami mengambil sampel sebagai bahan penyidikan selanjutnya," ujar Dendi.
Ketua Aspel Batam, Kurniawan mengatakan, keterlibatan Aspel dalam melakukan clean up limbah B3 tersebut, berdasarkan atas surat yang dikirimkan dari Bapedal Kota Batam untuk ikut melakukan clean up.
Proses Hukum
Pada kesempatan itu, Dendi menegaskan, proses hukum terkait kasus pencemaran lingkungan ini akan tetap dilanjutkan. "Yang jelas proses penyidikan tetap berjalan," kata dia.
Seperti diberitakan sebelumnya, pihak Bapedalda Kota Batam sudah melakukan koordinasi dengan Polda Kepri dan Mabes Polri dalam memproses kasus tindak pidana penimbunan limbah B3. Anggota DPRD Kota Batam, Mhd Jeffry Simanjuntak yang diduga kuat terlibat dalam kasus ini, pun sudah diperiksa oleh Bapedalda.
Menurut Dendi, terkait kasus limbah B3 di Dam Tembesi ini, pihak Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) sudah memeriksa Jeffry Simanjuntak sebanyak dua kali. Untuk proses selanjutnya, pihaknya sudah melakukan koordinasi dengan Polda Kepri, Mabes Polri, Kementerian Lingkungan Hidup (KLH).
"Untuk penanganan kasus ini, masih dalam proses penyelidikan. Dan yang bersangkutan (Jeffry Simanjuntak) sudah dua kali diperiksa PPNS. Pihak Bapedalda juga sudah melakukan koordinasi dengan Polda Kepri, Mabes Polri, dan KLH. Kasus ini adalah kasus tindak pidana," ujar Dendi ditemui di kantornya, Senin (5/12).
Sebelumnya, rencana clean up ratusan ton limbah B3 di Dam Tembesi mendapat penolakan dari Lumbung Infomasi untuk Rakyat (Lira) Batam. Pasalnya Bapedalda belum juga mengungkap pihak-pihak yang harus bertanggung jawab terhadap limbah tersebut.
"Sebelum pelaksanaan clean up, sudah ada perusahaan yang seharusnya dinyatakan bersalah dan bertanggung jawab terhadap limbah tersebut. Ini tersangkanya saja belum ada malah langsung dibersihkan. Bapedalda harus mengungkap aktor di balik keberadaan limbah yang membahayakan masyarakat ini," ujar Asisten II DPP Lira Kota Batam Marzuki didampingi Sekda Lira Batam Luthfi dan Kadis Lingkungan Hidup Lira Batam Barani.
Menurutnya dalam kasus tersebut mestinya sudah ada pelaku yang dibawa ke proses hukum, karena Bapedalda Batam telah meminta keterangan 10 saksi, empat di antaranya merupakan saksi kunci.
"Kita menolak clean up dilakukan sebelum Bapedalda menemukan siapa yang bertanggung jawab atas limbah B3 tersebut. Kalau tidak, hal ini bisa menjadi preseden buruk penanganan limbah di kota industri ini," katanya.
Marzuki menyayangkan jika clean up tetap dilaksanakan sementara tidak ada pihak yang bertanggung jawab, apalagi clean up dilaksanakan dengan menggunakan uang negara. Menurut dia, negara sudah dirugikan dan diperparah lagi karena harus mengeluarkan uang akibat perbuatan orang lain.
"Orang yang mengambil untung, justru negara yang dirugikan karena menggunakan uang negara," ujarnya.
Menurut Marzuki, jika mengacu pada peraturan perundang-udangan yang berlaku, harusnya biaya pelaksanaan clean up itu ditanggung oleh perusahaan yang telah membuang sampahnya secara ilegal. Dalam mengungkap kasus ini, kata dia, Bapedalda selain lamban juga terkesan menutup-nutupi pihak tertentu dalam persoalan tersebut.
"Sudah 10 saksi yang diperiksa dan seharusnya Bapelda juga memeriksa oknum anggota DPRD Kota Batam, Jeffry Simanjuntak yang diduga kuat sebagai pemilik limbah B3 tersebut, karena izin pemeriksaannya sudah dikeluarkan Gubernur Kepri," katanya.
Lira juga mempertanyakan standarisasi berapa komposisi saksi yang dibutuhkan untuk pengungkapan sebuah kasus. Karena dari 10 saksi yang dipanggil menurut Marzuki sangat cukup untuk menjerat pelakunya. Apalagi empat diantaranya merupakan orang yang dianggap tahu persis siapa pemilik limbah yang dibuang tidak jauh dari sumber air bersih Batam tersebut.
"Kita tahu dari saksi yang diperiksa, dua di antaranya merupakan pekerja, satu orang pemilik lahan dan satu lagi merupakan supir. Kenapa tidak bisa diungkap siapa pemilik limbahnya?"
Agar ke depan tidak terjadilah hal yang sama, Lira menuntut tegas ada penyelesaian secara hukum dalam kasus limbah B3 Dam Tembesi. Karena sebagai kota industri sangat mungkin kasus Dam Tembesi hanya bagian kecil dari persoalan limbah B3 yang bisa mencuat ke permukaan.
"Penyelesaian limbah B3 Dam Tembesi menjadi barometer penanganan limbah di Batam. Jangan sampai cacat hukum dan tidak bisa diterima oleh masyarakat secara umum karena keberadaan Dam Tembesi merupakan sumber air mereka," pungkasnya.***
Tidak ada komentar:
Posting Komentar