"Kalau dilihat jumlah tersebut, secara umum, pengawasan terhadap lingkungan di Batam cukup bagus," kata Dendi, Senin (2/1).
Kata Dendi, untuk proses pengurusan izin HO dilakukan dua metode. Yakni pihak perusahaan yang datang sendiri untuk melakukan pengurusan atau pihak Bapedalda yang mendatangi langsung pihak perusahaan.
"Tapi berdasarkan undag-undang yang baru, pihak perusahaan wajib melakukan pengurusan HO secara langsung. Dan dilakukan evaluasi per tahun. Tapi kalau dokumen lingkungan akan dievaluasi per enam bulan," jelas Dendi.
Dikatakan, di antara pemegang izin HO yang dikeluarkan Bapedal Kota Batam adalah Agung Automal dan Cosmic Tekhnologi. Sementara izin Amdal sudah dikantongi PT Dalle Energy Batam, Dok Pujabari, Adhya Golf Sukajadi dan Musi Mas.(lim)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar