Info Barelang

KUMPULAN BERITA BP BATAM YANG DIHIMPUN OLEH BIRO HUMAS, PROMOSI, DAN PROTOKOL

Rabu, 06 Maret 2013

SUKSESI KETUA DK FTZ: Ketua DK Wajib dari Kalangan PNS

Selasa, 5 Maret 2013  (sumber : Bisnis Kepri)



BISNIS-KEPRI.COM, BATAM – Ketua Dewan Kawasan Pelabuhan dan Perdagangan Bebas Batam, Bintan, Karimun (DK FTZ BBK) dinilai harus berasal dari kalangan pegawai negeri sipil (PNS) sesuai UU 44/2007.

Anggota DPR RI daerah pemilihan Kepulauan Riau Harry Azhar Azis menegaskan Ketua Dewan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Batam, Bintan dan Karimun harus dijabat pegawai negeri sipil (PNS).

“Ketua DK harus PNS,” kata Harry usai seminar optimalisasi FTZ BBK di Batam, Selasa (5/3/2013).

Masa jabatan Ketua DK FTZ BBK yang kini disandang Gubernur Kepulauan Riau Muhammad Sani akan habis Mei 2013, dan akan dilakukan pemilihan yang baru yang nantinya ditetapkan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono.

Berdasarkan UU Free Trade Zone (FTZ) No.44 tahun 2007, kata Harry, Ketua DK harus PNS yang direkomendasikan DPRD dan Gubernur yang kemudian ditetapkan oleh Presiden.

Menanggapi penolakan pencalonan Gubernur kembali memimpin DK, ia mengatakan seharusnya DK dipimpin seseorang dengan waktu yang penuh, bukan sambilan, seperti Gubernur.

“Ketua DK itu harus full time job. Bukan separuh waktu,” kata dia.

Menjadi Ketua DK harus berkomitmen menyukseskan investasi di BBK, maka harus dipikirkan dan dikerjakan dalam waktu penuh.

Mengenai usulan uji kelayakan dan kepatutan Ketua DK, ia menyepakatinya. Hanya saja, perlu ditelaah, apakah dilakukan oleh DPRD dan Gubernur sebelum direkomendasikan ke Presiden, atau oleh Presiden setelah diajukan DPRD dan Gubernur.

Uji kelayakan dan kepatutan juga harus dimasukan dalam regulasi, yaitu melalui SK Presiden “Sangat dimungkinkan, tergantung SK Presidennya. Tapi perlu dijelaskan lagi, uji kepatutan sebelum pencalonan atau sebelum dicalonkan,” kata dia.

Di tempat yang sama, Wakil Ketua Kadin Kepri Alfan Suhairi mengatakan Kadin Kepri menolak jika Gubernur diangkat lagi menjadi Ketua DK.

Menurut dia, dengan jabatan ganda, Gubernur kurang efektif menjalankan fungsi Ketua DK.

Sekretaris Dewan Kawasan FTZ BBK Jon Arizal mengatakan dalam UU, disebutkan tugas ketua DK adalah membuat peraturan dan kebijakan. Maka selayaknya DK dipimpin Gubernur.

“Masak swasta buat regulasi,” kata dia.(antara/yop)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar