Info Barelang

KUMPULAN BERITA BP BATAM YANG DIHIMPUN OLEH BIRO HUMAS, PROMOSI, DAN PROTOKOL

Rabu, 13 Maret 2013

SUKSESI KETUA DK-FTZ: Gubernur Kepri Tetap Bersikukuh Walau Ada Penolakan

Selasa, 12 Maret 2013  (sumber : Bisnis Kepri)



BATAM — Kendati mendapat penolakan dari organisasi pengusaha dan mahasiswa, namun tidak membuat gentar Gubernur Kepulauan Riau M Sani bersama DPRD Kepri untuk tetap mengusulkan dirinya sebagai calon Ketua DewanKawasan FTZ Batam Bintan Karimun periode 2013 – 2018.

Usulan yang diperoleh dari rekomendasi Gubernur dan DPRD Kepri tersebut tidak ada perubahan nama dari struktur periode sebelumnya. Gubernur Kepulauan Riau M Sani beserta Wakil Gubernur Soerya Respationo dan Ketua DPRD Kepri Nur Syafriadi menjadi kandidat Ketua dan Wakil Ketua Dewan Kawasan FTZ Batam Bintan Karimun.

“Tiga nama tersebut sudah diajukan,” ujar Nur Syafriadi di Batam, Selasa (12/3/2013).

Presiden RI setelah menerima rekomendasi tersebut berhak menetapakan struktur Ketua DK FTZ sesuai dengan UU No.44/2007.

Dalam Bab III pasal 6 ayat 1, 2, dan 3 UU tersebut tercantum Presiden menetapkan Dewan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas di daerah dan Ketua dan anggota Dewan Kawasan ditetapkan oleh Presiden atas usul Gubernur bersama-sama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.

Meski mendapatkan penolakan dari Kadin Kepri, Nur Syafriadi berpendapat pengusaha berhak mengajukan keberatan tersebut. Pihaknya hanya menjalankan aturan sesuai UU tersebut.

“Itu hak mereka, yang pasti semua ada aturannya, DPRD bersama Gubernur memberikan rekomendasi ke Presiden,” kata dia.

Sementara itu, Gubernur Kepri M Sani tetap menghargai upaya penolakan Kadin Kepri dalam pemilihan Ketua DK kali ini. Namun Dia menegaskan akan tetap mencalonkan dirinya sendiri untuk menjabat Ketua DK.

“Saya menghargai penolakan Kadin Kepri tapi saya tetap mencalonkan diri, Surat rekomendasi sudah dikirim, Gubernur menjadi Ketua DK,” tuturnya.

Sekretaris DK FTZ Jon Arizal menjelaskan secara UU memang seharusnya Ketua DK direkomendasikan oleh Gubernur bersama DPRD Provinsi. Hal itu juga menegaskan dalam usulan tersebut Gubernur memandang posisinya bukan sebagai Ex-Officio Ketua DK.

“Memang Ketua DK direkomendasikan Gubernur dan DPRD, bukan secara otomatis dipegang Kepala Daerah. Berbeda dengan KEK, kalau KEK Gubernur menjadi Ketua DK,” kata dia.

Dia menambahkan masa jabatan Ketua DK akan habis pada 7 Mei 2013, artinya Presiden diharapkan segeramenetapkan Ketua DK sebelum tempo tersebut. (k17)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar