Info Barelang

KUMPULAN BERITA BP BATAM YANG DIHIMPUN OLEH BIRO HUMAS, PROMOSI, DAN PROTOKOL

Rabu, 27 Maret 2013

Aturan Impor Ponsel Selesai Minggu Depan





Batam- nokiaaaa 
Dewan Kawasan Free Trade Zone (FTZ) Batam, Bintan dan Karimun (BBK) menyiapkan aturan impor gadget atau ponsel, laptop, tablet dan lainnya.

Aturan yang disusun terkait mekanisme pemasukan gadget ke Batam. Sementara perizinan Rekomendasi Persetujuan Pemasukan (RPP) daging diharapkan dilimpahkan pusat ke Badan Pengusahaan (BP) Batam.
Sekretaris DK FTZ BBK, Jon Arizal, mengatakan, saat ini aturan ponsel itu sedang digodok yang dipekerkirakan selesai pekan depan.

“Kita membahas sistem mekanisme pemasukan produk ponsel ke kawasan FTZ,” ujarnya, Kamis (21/3) kemarin di Batam.

Selain itu, BP Batam juga sedang menyiapkan desain perizinan daging. Dalam hal ini, pusat bisa menempatkan petugasnya di Batam, seperti halnya saat Batam masih status Kawasan Ekonomi Khusus (KEK).

“Ini dilakukan agar lebih cepat memberikan pasokan ke pasar di kawasan FTZ BBK. Tapi tahun 2008 orang pusat itu ditarik lagi dari BP ke Jakarta,” katanya.

Pihaknya juga terus mengupayakan proses Rekomendasi Impor Produk Holtikultura (RIPH) bisa dilakukan di Batam. Izin RPP hewan dan produk hewan atau daging dari Kementan bisa dilimpahkan ke Batam.

“Kita sudah menyurati Kementan agar RIPH bisa diterbitkan di Batam atau kawasan FTZ,” imbuhnya.

Jon menegaskan, komoditas yang terlampir sama dengan komoditas sesuai dengan Permentan-nya. Namun, pelimpahan wewenang perlu dipadukan dengan perolehan rekomendasi teknis dari Kementerian Pertanian.

“Importir setempat meski sudah memperoleh kemudahan, proses penerbitan PI dan izin importir, harus memperoleh rekomendasi impor dari Kementan,” katanya mengulangi.

Laporan diterima DK, ada tiga pengusaha setempat yang sudah memperleh Importir Terdaftar yang diterbitkan Kemendag. Hanya saja, belum bisa memperoleh Persetujuan Impor karena belum memperoleh RIPH dari Kementan.

“Untuk mempermudah, Balai Karantina Tumbuhan dan Hewan Kota Batam berjanji akan memandu Importir Terdaftar untuk memperoleh RIPH,” jelasnya lagi.

Sesuai Permentan tentang holtikultura, ada 20 komoditas yang memerlukan RIPH. Yakni 10 jenis buah, 7 jenis sayuran dan 3 jenis tanaman hias. Seperti kentang, bawang bombay, bawang putih, kubis, wortel, cabai, pisang, nanas, mangga, jeruk, anggur, melon, pepaya, apel, durian dan kelengkeng.

“Tanaman hias antara lain mencakup anggrek, krisan dan helokonia,” bebernya.(MARTUA)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar