Info Barelang
Senin, 18 Maret 2013
SUKSESI KETUA DK-FTZ: Tidak Ada Aturan Harus PNS
BATAM — Kadin Provinsi Kepulauan Riau menyoroti pernyataan Sekretaris DK FTZ bahwa Ketua DK harus berasal dari kalangan birokrat atau pegawai negeri sipil karena terkait penyusunan kebijakan atau regulasi.
Alfan Suhairi, Wakil Ketua Bidang Organisasi Kadin Kepri, menegaskan dalam UU sudah jelas bahwa Gubernur dan DPRD merekomendasikan nama, dan itu bukan berarti Ketua dan personel DK tidak harus atau wajib dari birokrat. Saya pikir Gubernur sudah gagal paham menyikapi usulan Kadin.
“Yang kami usulkan adalah perubahan mekanisme dan sistem, bukan menolak sosok seorang Gubernur. Jadi ini bukan atas dasar ketidaksukaan pribadi. Masalahnya, selama dipimpin Gubernur, justru peran DK FTZ sama sekali jauh dari berhasil,” ujarnya.
Sebelumnya Gubernur Kepri M. Sani menegaskan bahwa dirinya tetap bersikukuh untuk mencalonkan diri kembali sebagai Ketua DK FTZ berdasarkan surat rekomendasi yang ditandatangani oleh dirinya dan Ketua DPRD Kepri. Selain nama Sani, ada juga nama Wakil Gubernur Surya Respationo dan Ketua DPRD Nur Syafriadi.
“Penyampaian tiga nama ini pun hanya akal – akalan Gubernur agar tidak hanya ada calon tunggal. Padahal pengusulan tiga nama itu pun sudah tidak memenuhi harapan,” papar Alfan. (sus)
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar