Info Barelang

KUMPULAN BERITA BP BATAM YANG DIHIMPUN OLEH BIRO HUMAS, PROMOSI, DAN PROTOKOL

Rabu, 27 Maret 2013

Penolakan Gubernur Sebagai Ketua DK FTZ BBK

Sabtu, 23 March 2013  (sumber : Haluan Kepri)
 
Mahasiswa Surati Presiden

Batam (HK)- Penolakan atas usulan Gubernur Kepri HM Sani kepada Presiden RI, agar gubernur, wakil gubernur dan Ketua DPRD Kepri  sebagai calon Ketua Dewan Kawasan (DK) Free Trade Zone (FTZ) Batam, Bintan dan Karimun (BBK) terus bergulir. Setelah melakukan demonstrasi, Kamis (22/3) lalu, di bundaran Hotel Indonesia Jakarta, untuk menolak Gubernur Kepri sebagai Ketua DK FTZ BBK, mahasiswa Kepri yang tergabung dalam Aliansi Mahasiswa Untuk Kesejahteraan Kepri (AMUK), juga akan mengirimkan surat penolakan kepada Presiden RI.


" Dalam waktu dekat, kami akan mengirimkan surat penolakan dan keberatan kepada Presiden SBY atas usulan Gubernur HM Sani, terkait pihak yang akan dicalonkan sebagai Ketua DK FTZ BBK," ujar Sahrul koordinator AMUK, kemaren (22/3) yang dihubungi melalui ponselnya.

Menurut Sahrul, langkah Gubernur Kepri yang mengusulkan dirinya, Wakil Gubernur Kepri serta Ketua DPRD Kepri sebagai calon Ketua DK FTZ BBK, merupakan tindakan yang salah kaprah dan telah melanggar aturan hukum yang berlaku di negara ini. Menurut Sahrul, berdasarkan UU No 36 tahun 2000 serta UU Nomor 44 Tahun 2007, dalam pasal 6 ayat 2, secara jelas disebutkan bahwa ketua dan anggota DK, ditetapkan presiden atas usulan gubernur dan Ketua DPRD Kepri.

Menyikapi kondisi tersebut, Sahrul mengatakan, sebagai elemen mahasiswa yang senantiasa berada pada garis terdepan dalam memperjuangkan aspirasi masyarakat, maka melalui wadah AMUK, dia beserta puluhan elemen mahasiswa Kepri di Jakarta, senantiasa  melakukan penolakan dan perlawanan.

Menurut Sahrul, disamping melanggar aturan perundang-undangan yang berlaku, AMUK melihat sangat tidak pantas seorang gubernur, melakukan rangkap jabatan sebagai Ketua DK. Seorang gubernur, cukuplah mengurus administrasi dan tatakelola pemerintahan di lingkungan Provinsi Kepri, sementara untuk urusan DK, yang lebih banyak berhubungan dengan permasalahan ekonomi Kepri, seharusnya diserahkan kepada mereka yang memiliki kompetensi di bidangnya.

" Kita menginginkan agar Ketua DK beserta jajarannya diisi oleh pihak-pihak atau mereka yang memiliki kompetensi di bidang ekonomi. Ketua DK harus mampu membuat terobosan dan menjadikan Kepri, sebagai kawasan yang betul-betul memiliki keunggulan dari daerah lain di Indonesia," ujar Sahrul.

Sahrul menilai Gubernur Kepri belum memiliki kapasitas dan kapabilitas dalam memimpin lembaga strategis, seperti DK FTZ BBK. Menurut Sahrul, melihat strategisnya keberadaan DK, pihaknya mengusulkan agar Ketua DK, ditempati oleh kalangan profesional.

Ditambahkan Sahrul, sejak Ketua DK di ketuai oleh gubernur, mulai zaman Ismeth Abdullah, sampai dengan HM Sani, keberadaan DK, seperti mati suri dan tidak memiliki gebrakan terhadap peningkatan ekonomi masyarakat.

Hal senada juga disampaikan Wakil Ketua bidang organisasi Kamar dagang dan Industri (Kadin) Kepri, Alfan Suheiri. Menurutnya, langkah Gubernur Kepri yang mengusulkan dirinya sebagai Ketua DK, adalah sesuatu yang keliru. Seharusnya kata Alfan, Ketua DK ditempati oleh orang yang memiliki kompetensi di  bidang ekonomi.

Jika Ketua DK tetap ditempati oleh gubernur, maka kata Alfan, keberadaan DK kedepan tidak akan mampu membawa Kepri kearah yang lebih baik. Untuk posisi Ketua DK, Alfan memberikan dua usulan. Usulan pertama katanya, Ketua DK sebaiknya merupakan orang yang ditunjuk langsung oleh menteri perekonomian. Dimana dalam menjalankan tugas dan fungsinya Ketua DK bertanggung jawab langsung kepada Menko Perekonomian.

Menurut Alfan, jika Ketua DK ditunjuk langsung oleh Menko Perekonomian, maka yang bersangkutan pasti memiliki bargaining posisi yang lebih kuat. Selama ini kata Alfan, ketua DK kurang memiliki posisi tawar, sehingga jika terjadi permasalahan terkait regulasi yang harus melibatkan pemerintah pusat, Ketua DK yang juga menjabat sebagai gubernur, sangat lambat dalam mancarikan solusi.

Tawaran kedua kata Alfan, gubernur dapat menunjuk profesional yang telah teruji kompetensi, kapasitas serta kapabilitasnya dalam kancah ekonomi Kepri, nasional dan internasional. Dalam proses penunjukan harus melalui mekanisme uji kepatutan dan kelayakan, dengan melibatkan kalangan legislatif.

" Agar ketua DK yang di hasilkan betul-betul memiliki kapasitas dan kemampuan yang memadai, gubernur harus melibatkan DPRD Propinsi. Dimana gubernur bersama DPRD melakukan uji kelayakan dan kepatutan terhadap calon Ketua DK," ujar Alfan Suheiri.

Ditambahkan Alfan, lambannya pertumbuhan ekonomi Kepri, tidak terlepas dari mandulnya peran DK. Diakui Alfan, jika dilihat dari parameter ekonomi, laju pertumbuhan ekonomi Kepri cendrung menurun, jika dibandingkan pada periode dibawah tahun 2000-an lalu, atau sewaktu Kota Batam dikelola oleh mantan Presiden BJ Habibie.

" laju pertumbuhan ekonomi Kepri, cendrung stagnan, ekonomi Kepri sejauh ini hanya mampu mencapai pertumbuhan sebesar 8 persen. Berbanding jauh dengan pencapaian yang pernah diraih sewaktu Batam memiliki kawasan Otorita, yang di kepalai oleh BJ Habibie. Pada waktu itu laju pertumbuhan ekonomi, mampu menembus angka 13 persen. Tentunya pada saat sekarang laju pertumbuhan ekonomi Kepri, harus lebih baik dari belasan tahun silam, berbekal instrumen kawasan FTZ yang diberikan pemerintah pusat." ujar Alfan.

Anggota Komisi II DPRD Kepri, Onward Siahaan, yang dimintai tanggapannya, menilai usulan yang disampaikan Kadin Kepri, merupakan sesuatu masukan yang perlu ditampung. Onward mengatakan usulan Kadin yang meminta agar Gubernur Kepri tidak lagi menjadi Ketua DK FTZ BBK, harus dilihat secara jernih dan harus mengacu kepada aturan yang berlaku.

" Hal ini tidak perlu dipolemikkan. Namun adanya penolakan dari kalangan pengusaha terutama dari Kadin juga harus mendapatkan atensi dan dicarikan solusinya. Ini harus diselesaikan dengan kepala dingin, bagaimana permasalahan ini tidak meluas sehingga menimbulkan berbagai persepsi. Saya yakin ini, dapat dicarikan solusinya asal sama-sama punya itikad baik,"kata Onward.

Lebih jauh Onward menerangkan, UU 39 tahun 2000 terutama pasal 8 menerangkan tentang tugas dan kewenangan DK. Berdasarkan pasal tersebut di dalam kepengurusan DK terdapat unsur pemerintahan vertikal di daerah. Seperti Kepala Bea Cukai, Kapolda, Danrem, Danlantamal, dan lainnya. Dari struktur tersebut tampak pentingnya peran koordinasi yang dimiliki gubernur sebagai kepala daerah.

Sementara, Iskandarsyah Wakil Ketua DPRD Kepri, mengatakan, jika bukan sekelas Gubernur yang menjadi Ketua DK FTZ maka akan lebih terjal lagi jalan yang harus ditempuhnya. Karena harus berurusan dengan menteri atau presiden sekalipun. Makanya, posisi tersebut tetap harus dijabat oleh gubernur.

Menurut dia, jabatan tersebut melekat pada gubernur, sehingga HM Sani sebagai Gubernur Kepri, memang sesuai menjadi Ketua DK FTZ.Namun, karena Operasional FTZ yang sesungguhnya ada pada BP Kawasan. Maka, untuk BP Kawasan harus dipimpin oleh kalangan profesional.

"Kalau untuk BP Kawasan saya lebih condong menyerahkan posisi tersebut pada kalangan profesional yang memang memahami tekhnisnya. Jika perlu, seleksinya dibuat dengan sistim terbuka, tidak masalah jika ternyata yang terpilih adalah orang luar kepri sekalipun sejauh itu untuk kemajuan. Tapi kalau masih ada SDM lokal maka ini juga harus diberi prioritas,"ujar Politisi Partai Keadilan Sejahtera tersebut. (san/rul)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar