Jumat, 08 March 2013 (sumber : Haluan Kepri)
Ketua RW 04 Kampung Jabi, Amiluddin mengatakan, seluruh warga yang tinggal di kampung Jabi telah mengadakan pertemua dan sepakat menolak, apabila kampungnya dikatakan masuk ke dalam kawasan bandara.
"Pada pertemuan kami, seluruh masyarakat sepakat melakukan penolakan. Apabila kampung Jabi dikatakan masuk kedalam kawasan Bandara. Kampung ini sudah ada, sebelum Bandara itu bendiri (Hang Nadim-red). Kita dari masyarakat tetap akan memperjuangkan kampung ini,"tegasnya, Kamis (7/3).
Dikatakan Amiluddin, BP Batam juga Pemko Batam belum ada melakukan sosialisasi, terkait rencana melakukan penertiban bangunan yang diklaim pemerintah bahwa, kawasan pemukiman kampung tua itu masuk ke dalam lahan bandara.
"Dulunya kampung Jabi Kelurahan Batu besar ini menyatu. Tapi pada saat sekarang ini, terbagi dua akibat adanya pembangunan jalan oleh pemerintah yaitu Jabi 1 dan Jabi 2," jelasnya.
Adapun yang diakui oleh BP Batam adalah, Jabi 1 yang berada di sebelah laut, namun Jabi 2 diklaim oleh masuk kedalam kawasan Bandara Hang Nadim.
"Kalau tau dulu kampung kita akan dibagi dua seperti ini dan yang Jabi 2 itu diklaim masuk kawasan bandara, kita tidak kasih izin bangun jalan. Kita minta jalannya dibangun masuk lagi ke dalam dibatas rumah. Terakhir tidak membela kayak sekarang ini,"ujarnya.
Masih kata dia, Kampung Jabi lebih tua dari kampung lainnya. Namun kenapa ini yang dipermasalahkan. Pihaknya beserta warga lainnya tetap akan memperjuangkan kampung Jabi.
Pasir di kawasan Bandara
Pantauan Haluan Kepri, aktivitas kendaraan pengangkut pasir ilegal di atas lahan bandara Hang Nadim terus berlangsung. Lokasi penambangan dari jalan besar cukup jauh masuk kedalam. Untuk akses jalan masuk, pihak penambang ilegal sudah membuat jalan sendiri. Guna mempermudah aktivitas ilegal mereka.
Di lokasi juga terlihat pasir yang telah ditambang dan menunggu diangkut. Beberapa diantaranya juga ada yang dibuat untuk menjadi batu batako. Diduga pasir tersebut baru akan diangkut, ketika sudah ada pembeli yang ingin diantarkan.
Tak hanya disitu. Di tempat lainnya terlihat ada beberapa titik lokasi pembuatan batu batako yang dilakukan secara swadaya oleh masyarakat serta juga digunakan untuk membangun rumah masyarakat.
Terkait hal ini, Ketua RW 04 Kampung Jabi Amiluddin mengatakan, bila dari pihak pemerintah ingin melakukan penertiban terhadap penambang pasir ilegal, hal tersebut sah-sah saja dilakukan.
"Kalau mau ditertibkan sah-sah saja. Karena itu sifatnya individu,"ungkapnya.(Jua)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar