Senin, 11 Maret 2013 (sumber : ANTARA)
Penertiban dengan menggunakan crane, alat las dan empat truk dimulai dari Simpang Jam Baloi Batam menuju pusat perdagangan Jodoh-Nagoya dan kawasan Batam Centre.
"Ini penertiban kedua. Pekan lalu juga sudah dilakukan penertiban sebanyak 63 reklame ukuran sedang kawasan Simpang Jam arah Nongsa. Kali ini ada sekitar 60 reklame lagi yang kami cabut," kata Kasubdit Pengelolaan Pemukiman BP Batam, Ponco I Subekti.
Ia mengatakan penertiban yang dilakukan masih difokuskan pada reklame ukuran hingga 4x6 meter. Sementara untuk ukuran 5x10 ke atas masih akan dilakukan sosialisasi terlebih dahulu.
"Dari data kami ada ratusan reklame bermasalah di Batam. Dalam dua kali penertiban sudah lebih seratus yang dirobohkan," kata dia.
Ponco mengatakan rata-rata reklame yang dirobohkan tidak membayar pajak, tidak sesuai ukuran, tempat pendirian bukan lahan peruntukan, serta tidak diurus sehingga membahayakan pengguna jalan.
"Penertiban akan dilakukan di seluruh wilayah secara bertahap. Agar semua reklame yang ada sesuai dengan ukuran dan tidak membahayakan pengguna jalan," kata Ponco.
Secara keseluruhan, kata Ponco, saat ini ada sekitar 1.800 titik reklame di Batam. Namun, masih banyak yang belum mengantongi izin dan secara bertahap semua akan ditertibkan.
Selain dari BP Batam, kata dia, izin pendirian reklame di Batam juga dikeluarkan oleh Pemerintah Kota Batam.
"Dari 96 pengajuan izin baliho yang masuk pada tahun 2012, BP Batam baru mengeluarkan 31 izin, sedangkan pada tahun 2011 ada 83 baliho yang telah mendapatkan izin dari 126 izin yang diajukan ke BP Batam," kata dia.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar