Sabtu, 16 March 2013 (sumber : Haluan Kepri)
BATAM CENTRE (HK) - Pembongkaran reklame yang dilakukan Badan Pengusahaan (BP) Kawasan Batam beberapa hari lalu, ternyata banyak diprotes oleh para pengusaha reklame. Namun pihak BP menyatakan bahwa pembongkaran yang mereka lakukan sudah melalui kentetuan.
Direktur Pemukiman Lingkungan dan Balai agribisnis BP Batam Tato Wahyu mengatakan, pembongkaran tersebut sudah sesuai ketentuan yang berlaku.
" Protes, itu sudah pasti ada. Namanya usaha orang yang kita bongkar, meski sudah dilakukan sosialisasi. Namun, pembinaan, akan terus dilakukan. Begitu juga pembongkaran reklame 3x4 yang sedang berjalan. Pembongkaran ini, diharapkan satu bulan kelar, kemudian dilanjutkan relame yang besar,"katanya yang ditemui usai rapat dengar pendapat dengan anggota Komisi I DPRD Batam, kemarin.
Sementara itu, kalangan DPRD Kota Batam, berpendapat pembongkaran reklame tersebut tidak memberikan kepastian hukum tentang master plant pendirian reklame bagi pengusaha.
Sekretaris Komisi I DPRD Batam, Askan Asrul Sanny sepakat dengan aksi pembongkaran yang dilakukan oleh BP Batam. Sebab, jangan sampai kota Batam menjadi kota reklame yang tidak memiliki izin. Namun di satu sisi, pihaknya juga meminta kepada pihak BP Batam untuk menggesa tentang master plant pendirian reklame.
" Harus menertibkan, kita sepakat. Tapi yang harus dipahami, berdasarkan koordinasi tahun lalu, BP Batam harus ada masterplant tentang pendirian reklame. Ini sudah dua tahun, tidak ada juga masterplan yang dijanjikan itu. Kalau ada Pemko, akan memberikan titik atau rencana detail tata ruang. Sehingga kita tetap mengacu memberikan pelayanan, masyarakat dan pengusaha dengan kepastian hukum," kata Sanny.
Dijelaskannya, master plant tersebut harus segera ada. Sebab bagaimanupun bangunan harus ada IMB termasuk reklame. Pada tahun lalu yang dibicarakan, sepiritnya reklame diambil Pemko Batam, sebab terkait jalan, sudah ada ketentuan jalan negara, Pemprov, Pemko. BP Batam menyediakan master plant, Pemko yang menentukan titik pendiriannya. Namun sampai sekarang itu tidak ada.
Kata Sanny, ini yang harus diluruskan keberadaan reklame di Batam. BP pemgenag HPL. Pada dasarnya draft master plant tersebut sudah ada, tinggal di setujui. Ada wilayah kebijakan lokal. Mengenai penertiban reklame yang sudah dilakukan oleh BP Batam, diharapkan ada laporan berapa reklame yang ditertibkan.
Sebelumnya, tim terpadu melakukan penertiban reklame tanpa izin (ilegal) dan menyalahi aturan ukuran 3x4, sebanyak 123 yang dilakukan selama dua kali dalam satu pekan terakhir.
Penertiban dilakukan mulai kawasan Simpang Jam arah Nongsa, kawasan Simpang Jam Baloi Batam menuju pusat perdagangan Jodoh-Nagoya dan kawasan Batam Centre. Dengan peralatan yang digunakan, seperti crane, alat las dan empat truk.
Rata-rata, reklame yang dirobohkan adalah yang tidak membayar pajak dan tidak sesuai ukuran. Selain itu, penertiban juga dilakukan terhadap reklame yang berdiri bukan pada lahan peruntukan, serta tidak terurus yang dapat membahayakan pengguna jalan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar