Info Barelang

KUMPULAN BERITA BP BATAM YANG DIHIMPUN OLEH BIRO HUMAS, PROMOSI, DAN PROTOKOL

Jumat, 08 Maret 2013

Pengusaha Wajib Bayar Upah Sesuai UMK

Jumat, 8 Maret 2013  (sumber : Posmetro Batam)

BATAM, METRO: Setelah gugatan Apindo dan Kadin Kepri ke PTUN ditolak PTUN, maka para pengusaha di Batam diwajibkan untuk membayar upah sesuai dengan UMK 2013 yakni sebesar Rp2,04 juta. Pengusaha diminta untuk berbesar hati atas putusan dari PTUN tersebut.

Sebagaimana yang disampaikan oleh Udin P Sihaloho, anggota Komisi IV DPRD Batam. Menurutnya, setelah adanya putusan dari PTUN yang menolak gugatan Apindo dan Kadin Kepri, maka pihak pengusaha wajib membayarkan upah sesuai dengan UMK yang telah ditetapkan oleh Gubernur Kepri. “Pengusaha wajib menjalankan itu, karena hasil putusan PTUN kan sudah jelas dimenangkan oleh Pemprov Kepri. Pengusaha harus berbesar hati,” katanya.

Menurut Udin, para pengusaha sudah seharusnya berbesar hati dan menerima hasil putusan tersebut. Ia mengibaratkan jika hasil putusan tersebut dimenangkan oleh pihak Apindo dan Kadin Kepri, maka tentu saja para buruh juga akan diminta berbesar hati menerima hasil putusan tersebut. “Bagaimana kalau dimenangkan oleh pengusaha, artinya karyawan kan juga diharuskan legowo menerimanya,” kata Udin lagi.

Kewajiban membayar upah sesuai UMK ini, lanjut Udin juga patut dipatuhi oleh perusahaan subcon, seperti pengusaha penyedia jasa sekuriti atau cleaning sercive. Pengusaha ini juga wajib membayar upah sesuai UMK yang ada. “Bukan hanya upah sesuai UMK yang harus dibayarkan, tapi mereka juga wajib memenuhi hak- hak lainnya seperti Jamsostek,” katanya lagi.

Sehubungan dengan ancaman dari pihak pengusaha yang mengatakan bahwa akan ada PHK besar- besaran, Udin mengatakan bahwa hal tersebut tidak mungkin terjadi. “Ga akan ada PHK, yang penting kita sama- sama dapat menjaga Batam untuk investasi, karena satu saja yg keluar bisa saja 5 yg masuk. Karena melihat kompetitor daerah industri lain, sudah kekurangan lahan,” ujar Udin.

Terkait dengan pengusaha yang belum mampu membayarkan upah sebesar UMK, maka dapat dilakukan penundaan. Namun, bukan berarti semua pengusaha dapat mengatakan bahwa mereka tidak mampu, karena ada beberapa kriteria bila pengusaha ingin melakukan penundaan pembayaran upah sebesar UMK.

“Sebenarnya penundaan tidak diatur secara detail sampai berapa lama. Seharusnya bila dari Januari masih menggunakan UMK lama, maka wajib dirapel. Kriteria perusahaan yang dapat melakukan penundaan yakni kecil menengah,” kata Udin.

Udin juga tidak meyakini bila pengusaha kecil menengah seperti UKM tidak mampu membayar upah sebesar UMK. Terutama perusahaan- perusahaan yang bergerak dalam bidang supplier barang- barang impor.

“Saya sudah pernah berdiskusi dengan beberapa pengusaha, dan mereka mengatakan bahwa mereka mau- mau membayar upah sebesar UMK, asalkan dimudahkan dalam proses ekspedisi mereka, jangan ada lagi uang- uang pelicin, administrasi,” kata Udin. Untuk itu, Komisi IV DPRD Batam, akan terus melakukan pengawasan terhadap perusahaa- perusahaan di Batam terkait pembayaran upah tersebut.(nay)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar