Rabu, 13 March 2013 (sumber : Haluan Kepri)
Ketiga nama tersebut antara lain Gubernur Kepulauan Riau HM Sani yang merupakan incumbent Ketua DK. Selain itu, juga ada nama Wakil Gubernur Kepri HM Soerya Respationo dan Ketua DPRD Kepri Nur Syafriadi.
" Sesuai UU 44 memang kewenangan saya (Gubernur Kepri) untuk mengusulkan. Dan saya tetap mengacu dengan nama yang lama, yakni gubernur, wakil gubernur dan ketua DPRD," kata Sani, Senin (11/3).
Dijelaskan dia, pihaknya hanya mengusulkan nama. Mengenai, apakah akan diterima itu tergantung presiden. Sebab, ini hanya sebatas mengusulkan. Disinggung mengenai tidak inginnya Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Kepri, kalau ketua DK dijabat oleh gubernur, Sani mengaku itu merupakan haknya.
Silahkan saja kalau merasa keberatan. Namun yang jelas nama-nama tersebut sudah diusulkan. " Kita hanya mengusulkan, kalau tidak terima itu juga hak Kadin,"katanya.
Di tempat yang sama, Sekretaris DK Jon Arizal mengatakan, sesuai dengan tugas, pokok dan fungsi DK adalah membuat aturan, membina dan mengawasi. Dengan demikian, dirasa wajar kalau gubernur atau pejabat pemerintah menjabat Ketua DK. Sebab tidak mungkin juga kalau regulasi dibuat oleh pihak swasta.
" Tugas DK ada di situ. Memang untuk ketua DK BBK ini, prosedurnya ya seperti itu. Nama diusulkan oleh gubernur dan DPRD. Kalau membuat regulasi, kan tidak baik juga pihak swasta," kata Jon.
Jon sedikit menjelaskan, antara Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) dan Kawasan Pelabuhan Bebas dan Perdangan bebas. Kalau KEK, secara otomatis dipegang oleh gubernur. Namun FTZ, ketua DK harus diusulkan.
Jon pun berharap, presiden segera menetapkan ketua DK ini. Mengenai, apakah disepakati oleh presiden tiga nama tersebut, tergantung padanya. Sebab ini hanya sebatas usulan.
"Biasanya, gubernur akan dipanggil untuk diajak berdiskusi. Dulu seperti itu, kita harap sebelum tanggal 7 Mei sudah ada yang ditetapkan," katanya. (mnb)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar