Info Barelang
Kamis, 14 Maret 2013
BP Perpanjang Masa Pembangunan KSB
”Kita berikan kesempatan waktu tiga bulan, untuk membangun kavepling sampai 30 Mei 2013,” ujar Dwi Djoko Wiwoho, Direktur Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) dan Humas BP Batam, kemarin.
Perpanjangan waktu itu sebagai masa toleransi yang diberikan untuk masyarakat melakukan pembangunan. Kesempatan itu hanya untuk warga penerima kaveling yang sudah teregistrasi di BP Batam, namun belum melakukan pembangunan secara permanen.
”Rumah yang dibangun di atas kaveling harus bangunan permanen,” tegasnya.
Diingatkannya, jika dalam waktu yang ditentukan tidak dilakukan pembangunan, BP Batam akan mencabut dan membatalkan Surat Penempatan Kaveling yang sudah dimiliki warga.
“Setelah perpanjangan ini dan tak dibangun juga, kita akan menertibkan. Yang tak membangun, kita tarik dengan pembatalan kepemilikan kavepling,” imbuhnya.
Untuk pemilik kaveling yang sudah melakukan pembangunan, namun belum memiliki legalitas kepemilikan, diminta segera mengurus dokumennya.
“Dokumen legalitas kepemilikan bisa diurus ke Direktorat Pemukiman Lingkungan dan Agribisnis BP Batam di Batam Centre,” jelasnya.
Sebelumnya, Kasubdit Humas BP Batam, Ilham Eka, mengungkapkan agar pemilik kaveling membayar Uang Wajib Tahunan Otorita (UWTO).
Ditargetkan, UWTO tahun ini akan meningkat dari tambahan pengurusan UWTO kaveling KSB.
Berdasarkan ketentuan yang berlaku, dua tahun sebelum masanya habis (30 tahun), UWTO harus daftar ulang lagi. Begitu juga kalau balik nama. (mbb)
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar