Info Barelang

KUMPULAN BERITA BP BATAM YANG DIHIMPUN OLEH BIRO HUMAS, PROMOSI, DAN PROTOKOL

Rabu, 27 Maret 2013

279 Reklame Bermasalah Ditertibkan


Jumat, 22 Maret 2013  (sumber : Posmetro Batam)
 

279 Reklame Bermasalah Ditertibkan
279 Reklame Bermasalah Ditertibkan

BATAM, METRO: Badan Pengusahaan (BP) Kawasan Batam, menertibkan 279 papan reklame tidak berizin dan berukuran di bawah 3×4 meter sepanjang jalan ROW 200, Rabu (20/3).

Menurut Kepala Sub Direktorat (Kasubdit) Humas dan Publikasi BP Batam, Ilham Eka Hartawan, penertiban dilakukan di sisi kiri dan kanan Nagoya Gate sampai Simpang Bandara. Kemudian di ruas jalan Simpang Jam hingga Simpang Kabil. “Kemudian mutar ke Simpang Rose dale. Tahap kedua kita akan menertibkan papan reklame diatas ukuran 3×4 pada Mei sampai Juni. Tapi sebelumnya kita akan melakukan sosialisasi terlebih dahulu. Salah satunya mengenai pajak dengan Pemko,” ujarnya.

Ilham menjelaskan, dari 279 papan reklame yang di tertibkan kemarin, bukan hanya di karena tak berizin dan ukuran yang tidak sesuai.

Tetapi juga di karenakan konstruksinya yang tidak layak dan tidak bayar pajak. “Penertiban sesuai dengan hasil koordinas bersama Pemko bahwa pajak reklame kemarin sampai akhir Desember 2012,” ujarnya.

Mengenai tarif sewa titik reklame, saat ini menurutnya akan di sesuaikan dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 153 Tahun 2012. Penempatan reklame lanjutnya di bagi dalam tiga wilayah.

Di antaranya wilayah satu yang meliputi Nagoya, Jodoh, Sudirman ROW 200, Batuampar, Seipanas, Baloi dan sekitarnya dengan radius 150 meter di simpang empat dan tiga wilayah kerja BP Batam kecuali kawasan bandara dan pelabuhan. Kemudian wilayah dua meliputi Sekupang, Tiban, Mukakuning, Tembesi, Batuaji, Tanjunguncang, Bengkong dan Batubesar.

“Wilayah tiga itu Nongsa, Kabil, Marina, Tanjungriau, Tanjungpiayu, dan sekitarnya. Serta seluruh wilayah kerja BP Batam selain yang masuk di wilayah satu dan dua,” jelasnya.

Ia mengatakan dari segi harga untuk wilayah satu papan reklame jenis bilboard dengan ukuran 5×10 di kenakan biaya perisinan sebesar Rp11 juta pertahun. Sementara wilayah dua Rp9 juta per tahun dan wilayah tiga Rp8 juta per tahun. “Nanti kita juga ada masterplan untuk papan reklame yang sedang di rampungkan.(ams)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar