Selasa, 12 Maret 2013 (sumber : Batam Pos)
Sejumlah kalangan menyatakan menolak keberadaan Gubernur Provinsi
Kepulauan Riau (Kepri) HM Sani dalam kepengurusan Dewan Kawasan (DK)
Kawasan Perdagangan Bebas (Free Trade Zone – FTZ) Batam, Bintan, dan
Karimun (BBK). Tapi, sang gubernur tak bergeming. Ia tetap memasukan
namanya dalam draf usulan dengan dalih telah sesuai Undang-undang.
“Ya boleh-boleh saja mereka mengusulkan. Namanya saja usulan. Apa saya melarang?” ujar HM Sani menanggapi permintaan Kadin tersebut, Senin (11/3) lalu.
Ia mengaku tetap mengusulkan nama-nama pengurus baru DK sesuai dengan amanat Undang-Undang nomor 44 tahun 2007 yang merupakan perpaduan dari seluruh peraturan tentang FTZ. Usulan tersebut telah dikirimkan kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono.
“Saya tetap mengacu pada sistem yang lama. Gubernur, Wakil Gubernur, dan ada juga anggota DPRD di situ,” katanya. (ceu)
“Ya boleh-boleh saja mereka mengusulkan. Namanya saja usulan. Apa saya melarang?” ujar HM Sani menanggapi permintaan Kadin tersebut, Senin (11/3) lalu.
Ia mengaku tetap mengusulkan nama-nama pengurus baru DK sesuai dengan amanat Undang-Undang nomor 44 tahun 2007 yang merupakan perpaduan dari seluruh peraturan tentang FTZ. Usulan tersebut telah dikirimkan kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono.
“Saya tetap mengacu pada sistem yang lama. Gubernur, Wakil Gubernur, dan ada juga anggota DPRD di situ,” katanya. (ceu)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar