Kamis, 21 March 2013 (sumber : Haluan Kepri)
BATAM CENTRE (HK) - Dari lima kali penertiban, sudah 279 papan reklame ukuran dibawah 3x4 meter yang dibongkar oleh tim terpadu. Reklame yang dibongkar tersebut tersebar di seluruh Kota Batam. Kedepan titik reklame di Kota Batam akan ditata ulang sesuai master plan.
Kasubdit Humas dan Publikasi BP Batam Ilham Eka Hartawan mengatakan, selama pembongkaran dilakukan pada bulan ini, sudah 279 reklame yang dibongkar.
" Tim turun lima kali, semua yang dibongkar ukuran 3x4 ke bawah. Ini tahap pertama, dibongkar karena semua tidak sesuai dengan ketentuan. Ada yang tidak ada izin, kemudian konstruksinya sudah rapuh sehingga membahayakan pengendara,"kata Ilham, kemarin.
Sementara itu, untuk penertiban tahap II, dengan ukuran diatas 3x4 meter, saat ini masih dilakukan koordinasi dengan pihak Pemko Batam. Karena terkait pajak dan lain sebagainya. Tapi perkiraan, pembongkaran tahap ke II dilakukan pada Mei hingga Juni.
Namun demikian, sebelum dilakukan penertiban, kata Ilham, pihak BP Batam tentu akan melakukan sosialisasi dengan memanggil asosiasi reklame dan lain sebaginya, seperti halnya saat pembongkaran 3x4 meter. Setelah nanti semua selesai, seluruh reklame di kawasan perdagangan bebas Batam ditata ulang dengan mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 153 tahun 2012 tentang tarif pelayanan badan layanan umum BP Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam.
" Acuan kita pada PMK. Mengenai tarif semua diatur di sana. Sehingga, tarif sewa titik nya juga ditentukan per tiga zonasi. Untuk titiknya sendiri, saat ini kita sedang menyusun master plannya. Mudah-mudahan masterplan tersebut cepat selesai,"kata Ilham.
Adapun zona tersebut, dilihat dari kawasan bisnis dan pemukiman. Zonasi juga dibentuk didasarkan pada kepadatan lalu lintas dan kendaraan. Zona atau Wilayah I meliputi jalan Sudirman Nagoya, Jodoh, Batuampar, Sei Panas, Baloi sekitarnya dan seluruh daerah dengan radius 150 meter dari simpang empat dan simpang tiga.
Wilayah II meliputi Sekupang, Tiban, Mukakuning, Tembesi, Batuaji, Tanjunguncang, Bengkong dan Batubesar. Selanjutnya wilayah tiga yaitu Nongsa, Kabil, Marina, Tanjungriau dan Tanjungpiayu.
" Untuk tarifnya bervariasi berdasarkan wilayah dan zona jalan yang dipilih dan tentu besar reklame. Baik itu berbentuk bilboard, neonbox dan lain sebagainya," katanya.
Seperti, untuk wilayah I, bilboard dengan ukuran 5x10 per tahunnya sebesar Rp11 juta, wilayah II sebesar Rp9 juta per tahun dan wilayah III Rp8 juta per tahun. (mnb)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar