Rabu, 13 Maret 2013 (sumber : Posmetro Batam)
Ini di sampaikan Direktur PTSP dan Humas BP Batam, Dwi Djoko Wiwoho.
Djoko mengingatkan, kepada seluruh penerima alokasi KSB di Batam, yang telah memiliki dan mendapatkan Surat Penempatan Kavling dan sudah teregistrasi di BP Batam untuk melakukan pembangunan KSB secara permanen. “BP Batam memberikan kesempatan untuk membangun dalam kurun waktu tiga bulan. Yakni sampai dengan tanggal 30 Mei 2013 untuk membangun rumah di atas kavlingnya secara permanen,” ujar Djoko melalui rilis yang diberikannya kepada POSMETRO.
Ia menyatakan, apabila dalam jangka waktu tersebut belum juga melakukan pembangunan, pihaknya akan mencabut dan membatalkan Surat Penempatan Kavling yang sudah dimiliki. Selain itu lanjutnya, bagi yang sudah melakukan pembangunan, namun belum memiliki legalitas kepemilikan kavling, diharapkan agar segera mengurus surat atau dokumen legalitas kepemilikan kavling di Direktorat Pemukiman Lingkungan dan Agribisnis BP Batam di Batam Centre setiap jam kerja. (ams)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar