Info Barelang

KUMPULAN BERITA BP BATAM YANG DIHIMPUN OLEH BIRO HUMAS, PROMOSI, DAN PROTOKOL

Rabu, 13 Maret 2013

BP Batam akan Cabut Hak Pemilikan Kavling Tanah

Selasa, 12 Maret 2013  (sumber : Batam Pos)

Masa registrasi Kavling Siap Bangun (KSB) berakhir pada tanggal 30 Oktober 2012 lalu. Badan Pengusahaan (BP) Batam mengingatkan kepada seluruh penerima alokasi KSB di Batam, harus segera membangun di atas lahan yang telah dberikan.

Bagi yang telah memiliki dan mendapatkan Surat Penempatan Kavling yang sudah teregistrasi di BP Batam namun belum melakukan pembangunan KSB tersebut secara permanen, BP Batam memberikan kesempatan untuk membangun dalam kurun waktu 3 (tiga) bulan, yakni sampai dengan tanggal 30 Mei 2013 untuk membangun rumah di atas kavlingnya secara permanen. Demikian rilis yang diterima oleh batampos.co.id

Apabila dalam jangka waktu yang telah diberikan (sampai dengan tanggal 30 Mei 2013), namun penerima alokasi kavling tidak juga melakukan pembangunan di atas kavlingnya, maka BP Batam akan mencabut dan membatalkan Surat Penempatan Kavling yang sudah dimiliki.

Selain itu, bagi yang sudah melakukan pembangunan, namun belum memiliki legalitas kepemilikan kavling diharapkan agar segera mengurus surat/dokumen legalitas kepemilikan kavlingnya di Direktorat Pemukiman Lingkungan dan Agribisnis BP Batam di Batam Centre setiap jam kerja.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar