Komisi I DPRD Batam, Kepulauan Riau, mendesak Badan Pengusahaan Batam segera menyelesaikan masterplan reklame agar koordinasi dan pengawasan bisa dilakukan lebih baik dan terencana.
"Tahun ini kami minta masterplan reklame BP Batam untuk Kota Batam selesai agar jelas mana wilayah-wilayah yang boleh dijadikan titik reklame dan mana yang dilarang. Kalau itu selesai koordinasi penataan akan lebih mudah," kata Sekretaris Komisi I DPRD Batam, Asrul Askan Sani di Batam, Jumat.
Ia mengatakan, belum tuntasnya masterplane reklame, membuat koordinasi antara BP Batam dan Pemerintah Kota Batam kurang berjalan dengan baik karena kedua belah pihak berhak memberikan izin pendirian reklame.
Kondisi tersebut, kata dia, membuat Komisi I DPRD Kota Batam, kesulitan melakukan apengawasan pembangunan reklame di Batam.
"Bagi pelaku usaha masterplan ini penting untuk mengakomodir kebutuhan pelaku usaha dan menjaga keindahan kota. Mereka tentu akan rugi jika mendirikan reklame dengan persetujuan satu pihak (BP Batam atau Pemkot Batam) namun pihak lain mengatakan itu tidak sesuai dan harus dibongkar," kata Sani.
Meski masterplan belum selesai, Sani berharap dua intamsi tersebut tetap memberikan pelayanan pada pengusaha yang mengajukan izin pendirian papan.
"Meski belum selesai harus dilayani. Namun dua instansi tersebut harus koordinasi, sehingga pengusaha tidak dirugikan," kata dia.
Sejak awal Maret 2013, tim terpadu dari Badan Pengusahaan (BP) Batam, Pemerintah Kota Batam dibantu anggota Polresta Batam Rempang Galang kembali melakukan penertiban sejumlah reklame bermasalah di Kota Batam.
Kasubdit Pengelolaan Pemukiman BP Batam, Ponco I Subekti sebagai penanggung jawab mengatakan penertiban yang dilakukan masih difokuskan pada reklame ukuran hingga 4x6 meter. Sementara untuk ukuran 5x10 ke atas masih akan dilakukan sosialisasi terlebih dahulu.
"Dari data kami ada ratusan reklame bermasalah di Batam. Dalam dua kali penertiban sudah lebih seratus yang dirobohkan," kata dia.
Ponco mengatakan rata-rata reklame yang dirobohkan tidak membayar pajak, tidak sesuai ukuran, tempat pendirian bukan lahan peruntukan, serta tidak diurus sehingga membahayakan pengguna jalan.
"Penertiban akan dilakukan di seluruh wilayah secara bertahap. Agar semua reklame yang ada sesuai dengan ukuran dan tidak membahayakan pengguna jalan," kata Ponco.
Secara keseluruhan, kata Ponco, saat ini ada sekitar 1.800 titik reklame di Batam. Namun, masih banyak yang belum mengantongi izin dan secara bertahap semua akan ditertibkan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar