Kamis, 7 Maret 2013 (sumber : Tribun Batam)
Ketua RW 04, Kampung Jabi, Amiluddin mengatakan, warga yang tinggal di kampung Jabi menolak bila sampai terjadi penertiban terhadap wilayah yang telah dihuni oleh warga jauh sebelum Bandara Hang Nadim bediri.
"Kami sudah mengadakan pertemuan. Dari pertemuan tersebut disepakati bahwa warga menolak bila dilakukan penertiban," ujarnya Kamis (7/3).
Dirinya menambahkan, kampung Jabi yang berada di wilayah selatan dari lahan bandara ini dahulunya menyatu. Namun, setelah dilakukan pembangunan berupa jalan raya (Hang Kesturi_red), wilayah kampung Jabi terbagi menjadi dua. Yakni yang mengarah ke laut dan yang letak jauh dari darat yang kini diketahui masuk ke dalam lahan bandara.
Hingga pada akhirnya, BP Batam mengakui kampung Jabi yang mengarah ke laut, namun tidak untuk wilayah Kampung Jabi 2 yang kini diklaim oleh BP Batam masuk ke dalam lahan bandara.
"Kami akan perjuangkan terus mengenai penertiban di Kampung Jabi itu. Bila tahu hasil ke depannya seperti ini," keluhnya. Dirinya mengatakan, hingga saat ini belum ada sosialisasi yang dilakukan dari pemerintah baik dari Pemko Batam maupun BP Batam mengenai adanya rencana penertiban bangunan yang berada di atas lahan bandara tersebut.
"Sampai dengan saat ini saya belum menerima laporannya. Sehingga kita belum mengetahui titik-titik mana saja yang akan dilakukan penertiban. Bila laporan tersebut sudah masuk, maka akan kita sampaikan kembali," ujarnya.
Seperti diketahui, BP Kota Batam sebagai otoritas dari lahan yang berada di bandara Hang Nadim berencana melakukan penertiban terhadap bangunan maupun aktifitas tidak resmi yang berada serta masuk ke dalam lahan bandara seluas total 1.742 hektar.
Selain menertibkan bangunan yang berdiri di atas lahan bandara, BP Batam juga akan menertibkan aktifitas di atas lahan bandara seperti penambangan pasir yang kini kian marak. Saat ini, pihak BP Batam tengah fokus terhadap penertiban papan reklame yang terdapat di beberapa wilayah di kota Batam. (*)
TRIBUNNEWSBATAM.COM, BATAM- BP
Batam berencana menertibkan bangunan liar di atas lahan Bandara Hang
Nadim dalam waktu dekat. Namun demikian, rencana tersebut sudah mendapat
penolakan dari warga di Kampung Jabi 2 yang masuk ke dalam wilayah
Kelurahan Batu Besar, Kecamatan Nongsa.
Ketua RW 04, Kampung Jabi, Amiluddin mengatakan, warga yang tinggal di kampung Jabi menolak bila sampai terjadi penertiban terhadap wilayah yang telah dihuni oleh warga jauh sebelum Bandara Hang Nadim bediri.
"Kami sudah mengadakan pertemuan. Dari pertemuan tersebut disepakati bahwa warga menolak bila dilakukan penertiban," ujarnya Kamis (7/3).
Dirinya menambahkan, kampung Jabi yang berada di wilayah selatan dari lahan bandara ini dahulunya menyatu. Namun, setelah dilakukan pembangunan berupa jalan raya (Hang Kesturi_red), wilayah kampung Jabi terbagi menjadi dua. Yakni yang mengarah ke laut dan yang letak jauh dari darat yang kini diketahui masuk ke dalam lahan bandara.
Hingga pada akhirnya, BP Batam mengakui kampung Jabi yang mengarah ke laut, namun tidak untuk wilayah Kampung Jabi 2 yang kini diklaim oleh BP Batam masuk ke dalam lahan bandara.
"Kami akan perjuangkan terus mengenai penertiban di Kampung Jabi itu. Bila tahu hasil ke depannya seperti ini," keluhnya. Dirinya mengatakan, hingga saat ini belum ada sosialisasi yang dilakukan dari pemerintah baik dari Pemko Batam maupun BP Batam mengenai adanya rencana penertiban bangunan yang berada di atas lahan bandara tersebut.
"Sampai dengan saat ini saya belum menerima laporannya. Sehingga kita belum mengetahui titik-titik mana saja yang akan dilakukan penertiban. Bila laporan tersebut sudah masuk, maka akan kita sampaikan kembali," ujarnya.
Seperti diketahui, BP Kota Batam sebagai otoritas dari lahan yang berada di bandara Hang Nadim berencana melakukan penertiban terhadap bangunan maupun aktifitas tidak resmi yang berada serta masuk ke dalam lahan bandara seluas total 1.742 hektar.
Selain menertibkan bangunan yang berdiri di atas lahan bandara, BP Batam juga akan menertibkan aktifitas di atas lahan bandara seperti penambangan pasir yang kini kian marak. Saat ini, pihak BP Batam tengah fokus terhadap penertiban papan reklame yang terdapat di beberapa wilayah di kota Batam. (*)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar